JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menerbitkan surat dengan nomor 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 yang ditujukan kepada KPUD/KIP provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut berisikan pemberitahuan ihwal kepengurusan Partai Hanura yang sah untuk ikut tahapan pemilu legislatif (Pileg), yakni kepengurusan Hanura berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01.
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Pembinaan Legislatif DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir mengatakan, dengan terbitnya surat KPU-RI kini membuat masyarakat yang berminat untuk ikut pemilihan umum legislatif tingkat DPR-RI menjadi tidak ragu lagi lantaran sudah ada kepastian hukum.
"Jadi (teman-teman) tidak perlu ragu lagi mendaftar ke DPP Partai Hanura, City Tower, Jl. MH. Thamrin No. 81, lantai 18," kata Ketua Fraksi Hanura itu kepada wartawan Selasa, (12/6/2018).
Menurut Inas, untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota, masyarakat dapat mendaftar ke masing-masing DPD Partai Hanura di setiap provinsi dan masing-masing DPC di setiap Kabupaten atau Kota.
"Untuk informasi alamat DPD atau DPC se - Indonesia, dapat menghubungi saudara Sari, Ade Melia dan atau Bayu Satrio," terang Inas.
Seperti diketahui, beberapa bulan lalu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan bahwa kepengurusan Partai Hanura yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO) memiliki legalitas yang kuat dari pemerintah.
"Ini mengacu kepada SK kemenkumham yang kita terima," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurutnya, hingga saat ini, berdasarkan SK Kemenkumham yang diterima KPU, Hanura Kubu Oesman Sapta Odang atau OSO yang resmi diakui.
“Iya (Oso), begitu, yang sesuai SK Kemenkumham,” ucapnya.
Meski demikian, Ilham menjelaskan Hanura masih bisa mengganti SK-nya tersebut. Karena, kata dia, saat ini masih ada waktu sebelum KPU melakukan verifikasi faktual.
"Kalau nanti Hanura sekarang ingin mengganti ya kita tunggu, kami terima dari Kemenkumham. Itu yang kami jadikan patokan dalam melakukan verifikasi," ujar dia. (Alf)