Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 13 Jun 2018 - 00:46:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Kantongi Surat KPU, Inas: Hanura Kubu OSO yang Berhak Ikut Pileg 2019

32Inas-Hanura.jpg.jpg
Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Inas Nasrullah Zubir dan Presiden Jokowi. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menerbitkan surat dengan nomor 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 yang ditujukan kepada KPUD/KIP provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut berisikan pemberitahuan ihwal kepengurusan Partai Hanura yang sah untuk ikut tahapan pemilu legislatif (Pileg), yakni kepengurusan Hanura berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Pembinaan Legislatif DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir mengatakan, dengan terbitnya surat KPU-RI kini membuat masyarakat yang berminat untuk ikut pemilihan umum legislatif tingkat DPR-RI menjadi tidak ragu lagi lantaran sudah ada kepastian hukum.

"Jadi (teman-teman) tidak perlu ragu lagi mendaftar ke DPP Partai Hanura, City Tower, Jl. MH. Thamrin No. 81, lantai 18," kata Ketua Fraksi Hanura itu kepada wartawan Selasa, (12/6/2018).

Menurut Inas, untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota, masyarakat dapat mendaftar ke masing-masing DPD Partai Hanura di setiap provinsi dan masing-masing DPC di setiap Kabupaten atau Kota.

"Untuk informasi alamat DPD atau DPC se - Indonesia, dapat menghubungi saudara Sari, Ade Melia dan atau Bayu Satrio," terang Inas.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan bahwa kepengurusan Partai Hanura yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO) memiliki legalitas yang kuat dari pemerintah.

"Ini mengacu kepada SK kemenkumham yang kita terima," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (22/1/2018).

Menurutnya, hingga saat ini, berdasarkan SK Kemenkumham yang diterima KPU, Hanura Kubu Oesman Sapta Odang atau OSO yang resmi diakui.

“Iya (Oso), begitu, yang sesuai SK Kemenkumham,” ucapnya.

Meski demikian, Ilham menjelaskan Hanura masih bisa mengganti SK-nya tersebut. Karena, kata dia, saat ini masih ada waktu sebelum KPU melakukan verifikasi faktual.

"Kalau nanti Hanura sekarang ingin mengganti ya kita tunggu, kami terima dari Kemenkumham. Itu yang kami jadikan patokan dalam melakukan verifikasi," ujar dia. (Alf)

tag: #kpu  #partai-hanura  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Pinjaman Shopee Paylater, Anggota Komisi XI DPR Dorong OJK Tindaklanjuti dan Perketat Perlindungan Konsumen

Oleh Fath
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Menanggapi maraknya aduan masyarakat mengenai kasus penagihan yang tidak sesuai aturan, pengaktifan sepihak dan penyalahgunaan akun SPaylater oleh orang lain, Puteri ...
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...