Berita
Oleh bara ilyasa pada hari Kamis, 14 Jun 2018 - 12:24:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerindra Pesimis MK Terima Gugatan Rocky Gerung Cs

72sufmi.JPG
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Akademisi Rocky Gerung bersama 11 orang tokoh publika menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pesimis gugatan terhadap UU Pemilu tersebut akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kata Dasco, sebelumnya MK memutuskan menolak permohonan gugatan Pengajuan Undang-Undang (PUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh pengacara sekaligus politikus Gerindra, Habiburokhman.

"UU ini pernah di JR (Judicial Review) dan ditolak, walau semangat sama, saya agak pesimis dikabulkan MK karena alasan nebis in idem," kata Dasco kepada TeropongSenayan, Kamis (14/6/2018).

Namun demikian, gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak tersebut telah diatur dalam hak konstitusi sesuai dengan UU. Untuk itu, apapun keputusan MK nanti harus diterima oleh semua pihak.

"Silakan diuji oleh Mahkamah Konstitusi, namun apapun keputusan MK Gerindra akan menghormati," tandas Anggota Komisi III DPR RI itu

Sebelumnya, Akademisi Rocky Gerung bersama 11 orang tokoh publik lainnya menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam siaran pers Indrayana Centre yang diteken mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sekaligus kuasa hukum para penggugat itu menyatakan, presidential threshold telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

"Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas," demikian dalam siaran pers tersebut.

Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dapat dan wajib diajukan kembali ke MK.

Pihak penggugat telah mempersiapkan dan hari ini akan mendaftarkan lagi permohonan pengujian konstitusionalitas pasal 222 tersebut. Penggugat meminta MK dapat segera memutuskan permohonan yang diajukan sejumlah tokoh, sebelum masa pendaftaran Capres berakhir pada 10 Agustus 2018 mendatang.

Para penggugat PT 20 persen terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi. Mereka yakni Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri dan Faisal Basri.

Sementara itu, juga ada Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).

Pemohon uji materi ambang batas presiden ini akan dibantu oleh tiga orang ahli yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti. (plt)

tag: #presidential-threshold  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement