JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengusulkan revisi terhadap UU Pemilihan Presiden (Pilpres) secara komprehensif. Lagkah ini dilakukan agar tak ada lagi gugatan terhadap Undang-Undang (PUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hendrawan menyampaikan hal itu menanggapi gugatan Rocky Gerung bersama 11 tokoh publik terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.
"Supaya hal ini tidak terus menerus dipermasalahkan, pada waktunya harus ada revisi UU Pilpres secara komprehensif, sehingga kita memiliki aturan yang rasional, demokratis dan visioner," kata Hendrawan kepada TeropongSenayan, Kamis (14/6/2018).
Anggota DPR RI tersebut menilai Mahkamah Konstitusi akan berpendirian presidential threshold termasuk open legal policy (OLP).
"Dalam konteks demikian, pertimbangan-pertimbangan strategis seperti kepentingan konsolidasi demokrasi, penguatan sistem Presidential, derajat selektivitas calon, syarat minimal dukungan sebagai indikasi penerimaan dan representasi masyarakat, boleh menjadi pertimbangan," katanya.
Sebelumnya, Akademisi Rocky Gerung bersama 11 orang tokoh publik lainnya menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam siaran pers Indrayana Centre yang diteken mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sekaligus kuasa hukum para penggugat itu menyatakan, presidential threshold telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
"Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas," demikian dalam siaran pers tersebut.
Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dapat dan wajib diajukan kembali ke MK.
Pihak penggugat telah mempersiapkan dan hari ini akan mendaftarkan lagi permohonan pengujian konstitusionalitas pasal 222 tersebut. Penggugat meminta MK dapat segera memutuskan permohonan yang diajukan sejumlah tokoh, sebelum masa pendaftaran Capres berakhir pada 10 Agustus 2018 mendatang.
Para penggugat PT 20 persen terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi. Mereka yakni Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri dan Faisal Basri.
Sementara itu, juga ada Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).
Pemohon uji materi ambang batas presiden ini akan dibantu oleh tiga orang ahli yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti. (plt)