Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 14 Jun 2018 - 13:59:01 WIB
Bagikan Berita ini :

LSM Teriak: Stop Reklamasi Teluk Jakarta Secara Permanen

51ilustrasireklamasitelukjakarta.jpg
Ilustrasi reklamasi Teluk Jakarta (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, meminta proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan secara permanen.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dalam siaran pers yang diterima, Kamis (14/6/2018), mendesak kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Anies Baswedan untuk segera membongkar bangunan-bangunan di Pulau D dan menghentikan rencana membuat badan khusus reklamasi karena proyeknya harus dihentikan permanen.

LSM yang tergabung dalam Koalisi tersebut antara lain Komunitas Nelayan Tradisonal (KNT), LBH Jakarta, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Pulau D reklamasi sudah disegel sebanyak dua kali pada masa pemerintahan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga pemerintah pusat melalui Komite Gabungan, namun pembangunan gedung-gedung beserta fasilitas-fasilitas pendukungnya masih saja berlangsung.

Menurut Koalisi, Gubernur Anies seharusnya memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di atas Pulau D berhenti, yaitu menindaklanjutinya dengan melakukan pembongkaran.

Hal tersebut dinilai oleh LSM sebagai hal yang perlu dilakukan untuk memberikan contoh tegas bahwa setiap orang haruslah tunduk pada undang-undang.

Koalisi mendesak Teluk Jakarta haruslah dipulihkan dan dikembalikan kepada seluruh warga Jakarta, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir, karena reklamasi dinilai hanya menghilangkan sumber penghidupan nelayan, merusak lingkungan dan memperbesar potensi bencana di utara Jakarta.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris mendukung tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyegel bangunan di Pulau C dan D yang merupakan kawasan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Hal ini, kata anggota DPD RI dari wilayah DKI Jakarta itu, karena proyek reklamasi Teluk Jakarta terutama seluruh aktivitas pembangunan di kedua pulau ini melanggar banyak ketentuan dan belum memiliki izin lengkap dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketegasan Gubernur Anies menyegel kedua pulau ini bukan hanya untuk menegakkan aturan tetapi juga mengembalikan wibawa negara yang selama ini begitu gamang melihat berbagai pelanggaran proyek reklamasi Teluk Jakarta. "Ini langkah tepat, dan saya ucapkan selamat atas ketegasan ini," ujarnya.(plt/ant)

tag: #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...