JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedammenegaskan tak akan melanjutkan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Anies memastikan, megaproyek reklamasi tak masuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) di era permerintahannya 2017-2022 memimpin Jakarta.
"Komitmen kita (Anies-Sandi) jelas, bahwa janji kita adalah menghentikan reklamasi dan itu ada 17 pulau yang direncanakan dibangun. Empat pulau sudah dibangun, 13 belum. Dan yang belum tidak akan kita teruskan, dalam RPJMD tidak ada (reklamasi). Kita itu kalau bekerja menggunakan rencana dan tidak dimasukkan dalam rencana untuk reklamasi. Jadi kita tidak teruskan!," kata Anies saat di sela-sela takbir keliling di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2018).
Anies menjelaskan, pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantura Jakarta merupakan amanat Perpres Nomor 52 Tahun 1995 serta Perda Nomor 9 Tahun 1995. Badan tersebut dibentuk untuk mengelola empat pulau yang sudah jadi.
"Yang sudah ada, empat (pulau) itu, sesuai amanat Perpres Nomor 52 Tahun 1995 dan Perda Nomor 8 Tahun 1995, dimana pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola. Karena itulah ada badan. Jadi badan ini (BKP Reklamasi), justru ini mengaskan bahwa kita tidak meneruskan reklamasi. Ini mengurusi proyek yang semua, yang sudah jadi, 4 pulau itu, akan dikelola oleh badan tadi," papar Anies.
Diketahui, BKP Reklamasi Pantura Jakarta dibentuk melalui Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan tersebut diketuai oleh Sekda DKI, Saefullah.
Kedudukan, tugas, dan fungsi BKP diatur dalam Pasal 3 dan 4 Pergub Nomor 58 Tahun 2018 ini. BKP Pantura Jakarta merupakan lembaga ad hoc non-perangkat daerah, berkedudukan di bawah gubernur, dan bertanggung jawab kepada gubernur.
"BKP Pantura Jakarta mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta, pengelolaan hasil reklamasi pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta," demikian bunyi Pasal 4 Pergub tersebut. (Alf)