JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi bersyukur polisi menerbitkanSurat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
“Kami dari MUI memberikan rasa syukur alhamdulillah bahwa proses hukum yang berkenaan dengan Habib Rizieq sudah dinyatakan selesai,” ujarnya saat menghadiri open house di kediaman Ketua DPR RI Oesman Sapta Odang (OSO) diKarang Asem Utara, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Menurutnya, pihak kepolisian tentu mempunyai alasan tersendiri dengan dihentikannya kasus Habib Rizieq.
“Dengan dikeluarkannya SP3 dari Bareskrim tentunya ini merupakan satu putusan hukum yang perlu kita berikan apresiasi,” pungkasnya.
Di sisi lain dirinyaberharap agar umat Islam bersyukur atas putusan tersebut.
“Dan tentunya kita semuanya sebagai umat beragama ikut bersyukur dan juga berterimakasih kepada pihak Kepolisian yang tentunya memberikan putusan hukum yang bijak , yang bisa memberikan keadilan kepada semua masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyatakan kliennya telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan percakapan bermuatan pornografi.
"SP3 telah sampai ke Habib Rizieq," kata Kapitra saat dihubungi di Jakarta Jumat (15/6/2018).(yn)