Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 17 Jun 2018 - 07:08:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Benarkan SP3 Kasus Chat Habib Rizieq, Begini Penjelasan Polisi

85habib-rizieq-diperiksa-polda-jabar_20170112_200526.jpg.jpg
Habib Rizieq Shihab (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polisi membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno yang melibatkan Imam Besar FPI Habib RizieqSyihab.

Alasannya, karena penyidik belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet disitus baladacintarizieq.com.

"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini, (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018).

Iqbal mengatakan, keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan.

Menanggapi surat tersebut, lanjut dia, penyidik kemudian melakukan gelar perkara yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," jelas Iqbal.

Iqbal menuturkan kasus itu bisa kembali dibuka jika penyidik menemukan bukti baru terkait kasus ini di waktu mendatang.

"Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," terang dia.

Diketahui, sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017.

Polisi kemudian juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.

Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Habib Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Meskipun keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus tersebut.

Kemarin (15/6/2018), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Habib Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video yang beredar. (Alf)

tag: #habib-rizieq  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...