Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 19 Jun 2018 - 08:31:18 WIB
Bagikan Berita ini :

IPW: Polri Jangan Diseret-seret ke Dunia Politik

74qor26mentpoqfw8u6xcs.jpg.jpg
Mendagri Tjahjo lantik Iwan Bule jadi Pj Gub Jabar, Senin (18/6/2018). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polemik pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Komjen M. Iriawan menuai sorotan tajam.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan, agar Polri tidak diseret-seret ke ranah politik dan tetap bekerja secara profesional sesuai tugas fungsi Polri.

"Jangan menyeret-nyeret Polri ke dunia lain. Polri cukup dijaga profesionalisme dan infependensinya agar kepercayaan publik tetap terjaga," kata Neta kepada wartawan, Selasa (18/6/2018).

Neta menyebut, pelantikan Iwan Bule itu setidaknya melanggar 3 undang-undang sekaligus. Yaitu, UU Polri, UU Pilkada, dan UU ASN.

"Ini melanggar UU, Kami menyayangkan ditunjuknya Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Penunjukan ini lebih banyak mudharatnya bagi Polri ketimbang manfaatnya," ungkap dia.

Di Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, kata Neta, diatur bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

Sedangkan di ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 Ayat (10) disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang kosong, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya ruang lingkupnya dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi.

Ada pula inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono membantah bahwa penunjukan dan pelantikan Iriawan menyalahi Undang-undang Polri.

"Tidak, Pasal 28 ayat 3 pejabat Polri yang menjabat di luar struktur Polri harus mengundurkan diri (jabatan di Polri dicopot). Pak Iriawan sudah dicopot jabatannya sebagai Asisten Ops Polri. Jadi sudah sesuai," jelas Sumarsono menjawab keraguan publik.

Menurut Sumarsono, setelah Iriawan diangkat menjadi Sekretaris Utama Lemhannas, maka ia sudah merupakan pimpinan tinggi madya. Sehingga, lanjut Sumarsono, UU ASN dan UU Pilkada tidak dilanggar. (Alf)

tag: #mendagri  #pilkada-jabar-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...