Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 19 Jun 2018 - 15:05:19 WIB
Bagikan Berita ini :
Tolak Pelantikan Pj Gubernur Jabar

Fadli Zon: Negara Tak Bisa Dikelola Seenak Selera Penguasa

98qor26mentpoqfw8u6xcs.jpg.jpg
Mendagri Tjahjo lantik Iwan Bule jadi Pj Gub Jabar, Senin (18/6/2018). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengaku sangat mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket terkait pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Selain itu, kata Fadli, Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jawa Barat sudah mengambil sikap tegas memboikot pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat yang cacat hukum.

"Partai Gerindra di DPR RI akan ikut mendukung dan menjadi inisiator dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Gubernur," kata Fadli dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Menurut Fadli, dalam polemik ini masyarakat bisa menilai sendiri, mengingat kritik atas penunjukkan jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jawa Barat ini bukan hanya datang dari kelompok oposisi, tapi juga disampaikan sejumlah partai pendukung pemerintah sendiri.

"Artinya, di luar soal oposisi dan non-oposisi, semua pihak pada dasarnya memiliki penilaian serupa bahwa kebijakan tersebut memang keliru, menabrak undang-undang, dan tak sesuai tuntutan Reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri," jelas Fadli.

Wakil Ketua DPR RI ini menilai, pengangkatan Komjen M. Iriawan bukan hanya cacat secara formil, tapi juga secara materil.

"Sesudah namanya ditarik Menko Polhukam, ia kemudian dimutasi ke Lemhanas, dijadikan Sekretaris Utama. Ia diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk mengulang model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2016, yang sebelumnya menduduki jabatan tinggi madya di Kemenko Polhukam," ungkap Fadli.

Artinya, lanjut dia, sejak awal, pemerintah memang sangat menginginkan M. Iriawan menjadi Gubernur Jawa Barat, meskipun sempat berpura-pura menarik namanya pada akhir Februari silam. "Jadi, ini dagelan politik saja," cetus Fadli.

"Seperti pernah saya sampaikan, meskipun memang ada presedennya, penunjukan anggota Polri aktif sebagai gubernur cukup jelas melanggar undang-undang," bebernya.

Setidaknya, dia menambahkan, ada tiga undang-undang yang terlanggar. Pertama, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal 28 ayat 1, UU jelas memerintahkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Begitu juga dalam ayat 3 Pasal 28, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Rambu ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit Reformasi yang telah ditegaskan konstitusi pasca-amandemen.

Kedua, UU No. 16/2016 tentang Pilkada. Menurut UU Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur maka diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya. Jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara. Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut.

Ketiga, UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri, namun ketentuan inipun ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada Instansi Pusat saja. Sementara, Gubernur pejabat pemerintah daerah.

Apalagi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, turunan UU ASN, pada Pasal 157 ayat (1) menegaskan jikapun ada prajurit TNI dan anggota Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar Instansi Pusat, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif.

"Nah, semua undang-undang dan peraturan tadi telah dilanggar pemerintah saat pelantikan Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat pada hari Senin kemarin. Ini tak boleh dibiarkan. Negara tak bisa dikelola seenak selera penguasa," sembur Fadli.

"Dulu sudah saya ingatkan, biang kerok semua ini adalah Permendagri No. 1/2018, yang telah menyesatkan seluruh peraturan yang ada di atasnya. Permendagri No. 1/2018 telah memberikan tafsir salah melalui pencantuman frasa “setara jabatan tinggi madya”, sehingga seolah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN," ujar dia.

Permendagri tersebut bermasalah, karena bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

"Dulu saya menyarankan agar Permendagri ini segera dicabut, tapi tak dihiraukan. Akibatnya, kini Kemendagri telah menyeret polisi kembali ke pusaran politik praktis. Ini kan tidak benar. Saat Reformasi dulu kita sudah mengkoreksi dwifungsi TNI, jangan kini pemerintah mengulang kesalahan dengan dwifungsi Polri," ucap Fadli.

Dengan demikian, mnurut Fadli, pengangkatan Mayjen TNI Setia Purwaka sebagai Penjabat (Pjs) Gubernur Jawa Timur pada 26 Agustus 2008, serta pelantikan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 30 Desember 2016, adalah preseden yang salah.

"Tak sepatutnya preseden salah dijadikan yurisprudensi. Pansus Hak Angket harus bisa mengkoreksi hal ini. Jangan sampai kesalahan masa lalu itu malah dilembagakan seolah-olah kebijakan yang benar. Gerindra tak menginginkan negara ini dikelola secara amatiran dan sekehendak hati penguasa. Itu sebabnya kami akan gulirkan Pansus Hak Angket," pungkasnya. (Alf)

tag: #fadli-zon  #dpr  #partai-gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk ...
Berita

Di Akhir Periode Kepengurusan PIA DPR Tetap Jalankan Komitmen Berbagi Pada Sesama

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk komitmen untuk selalu berbagi berkah, di bulan suci Ramadhan kali ini Persaudaraan Isteri Anggota (PIA) DPR RI tetap menggelar pemberian Paket sembako bagi ...