JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai, pengangkatan perwira polisi aktif menjadi Penjabat (Pj) Gubernur di Jawa Barat melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Ia mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pada Pasal 157 ayat 1 menyatakan, perwira TNI dan Polri dapat mengisi JPT pada instansi pemerintah selain instansi pusat tertentu, setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila diperlukan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
"Peraturan pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi sendiri. Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu-rambu hukum dan kepatutan? Tidakkah itu berarti Presiden melakukan perbuatan tercela?," kata ia dalam pesan singkatnya, Rabu (20/6/2018).
Iriawan akan menjadi Plt Gubernur hingga dilantiknya Gubernur Jabar baru hasil Pilkada Jabar 2018, yang akan berlangsung pada bulan ini. Dia sebelumnya menjabat Sekretaris Utama Lemhanas.
Mantan Kapolda DKI Jakarta itu akan menjadi Plt Gubernur sejak Senin 18 Juni 2018, menggantikan Pelaksana Harian (Plh) Iwa Karniwa. Hal tersebut disahkan dalam pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 106/P/2018 tentang Pengesahan pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan 2013-2018, dan pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.(yn)