JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polemik dugaan adanya jazah palsu jelang pemungutan suara Pilkada 2018 masih menuai sorotan.
"Ini masalah yg harus dituntaskan, karena ini masalah kita semua. Apalagi ijazah itu masih menjadi legalitas di Indonesia," kata pakar pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dirgantara, dalam Focus Group Discussion (FGD), bertema 'Mewujudkan Pilkada Kota Bekasi Jujur dan Adil', di Cikini, Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Dalam forum yang sama, ketua tim kordinator advokasi pasangan Nur-Firdaus (NF), Bambang Sunaryo, mengungkapkan, bahwa dugaan terjadinya penggunaan ijazah palsu harus dituntaskan, salah satunya yang diduga terjadi pada Pilkada Kota Bekasi.
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan ternyata terjadi dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Calon Wali Kota, Rahmat Effendi.
"Menyangkut Pilkada kota bekasi, diduga adanya temuan ijazah palsu. Setelah mengecek ke dinas dan sekolah asal terngata ditemukan alamat sekolah yang berbeda," katanya.
Bambang menuturkan, bahwa pihaknya menyayangkan pihak KPU Bekasi yang tidak cermat melakukan verifikasi terhadap ijazah pasangan calon.
Karena itu, ia mengungkapkan akan mengadukan pihak KPU Bekasi kepada Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP).
"Sudah dipastikan kami akan melaporkan KPU Kota Bekasi kepada DKPP dalam waktu dekat," katanya.
Pihaknya juga mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah palsu tersebut kepada Bawaslu, namun sampai sekarang belum ada tanggapan.
"Kami bertanya, apa sebenarnya tugas Bawaslu selama ini? Karena masalah ini sangat serius," pungkasnya. (Alf)