JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pelantikan Komjen Pol M Iriawan (Iwan Bule) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat terus menuai polemik. Guna memastikan status Iwan Bule, DPR dinilai perlu meminta klarifikasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Demikian diungkapkanDirektur Eksekutif Local Governance Strategic Studies (Logoss) Gde Siriana.
"Sebelum menjalankan hak angket dengan memanggil Mendagri, perlu juga DPR melakukan klarifikasi kepada Kapolri mengenai status Komjen Iriawan, apakah masih anggota Polri atau tidak," kata Gde kepada TeropongSenayan, Rabu (20/6/2018).
Jika masih sebagai anggota Polri, lanjut Gde, tentunya UU Kepolisian masih melekat pada dirinya, di manapun dia bertugas saat ini.
"Konsekuensinya, apakah penugasan sebagai Pj Gubernur Jabar juga telah disetujui Kapolri?," bebernya.
Selain itu, jelas Gde, jika Mendagri menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2002, ini hanya berlaku untuk penugasan Komjen Iriawan di Lemhanas.
Lebih jauh Gde menerangkan, dalam PP 21/2002 juga disebutkan tidak perlu pengalihan status menjadi PNS/ASN. Tetapi dalam daftar sembilan instansi yang dituangkan dalam peraturan pemerintah itu tidak disebutkan jabatan kepala daerah.
"Artinya memang didesign bukan ditujukan untuk jabatan-jabatan publik yang politis. Maka ketika Komjen Iriawan ditugaskan lagi menjadi Pj Gubernur Jabar dari posisinya di Lemhanas, ini justru melanggar UU Kepolisian dan Peraturan Pemerintah 21/2002. Itulah mengapa Kapolri pernah menyatakan ketidaksetujuannya, bukan eranya lagi ada anggota Polri belum pensiun duduk dijabatan politik," tandasnya.
Bagi Gde, agak sulit meminta klarifikasi Kapolri tentang status anggota polisi Komjen Iriawan.
"Saya kira Kapolri Tito tahu elite siapa yang sedang memainkan drama ini. Tito akan memilih diam berkomentar jika tidak ingin 'diganggu'," pungkasnya.(yn)