JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan ada sanksi untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos di hari pertama kerja, setelah libur panjang lebaran 2018.
“Kalau sampai satu hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD (tunjangan kinerja daerah) dan itu ada Pergubnya, Kep Gub 409,” ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Kamis (21/6/2018).
Selain itu, lanjut Anies, bagi PNS yang terlambat tetap ada sanksi pemotongan TKD.
“Dan kalau terlambat ada rumusnya, 10-30 menit dan seterusnyaada rumusnya, dan konsekuensinya pada pengurangan TKD," bebernya.
Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini beharap para PNS lebih disiplin lagi dalam bekerja.
“Bekerja dan menunaikan yang menjadi rencana program kita,” tandasnya.(yn)