Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 22 Jun 2018 - 13:58:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Tolak Ajukan Banding, Aman Tak Mengakui Adanya Peradilan di Indonesia

10aman-abdurrahman_20180517_223124.jpg.jpg
Aman Abdurrahman (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menolak mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

"Saya tidak ada banding," ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.

Namun, berbeda dengan Aman, kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis mati tersebut.

"Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir," ujar Asludin.

Kepada awak media, Asrudin mengatakan, Aman menolak mengajukan banding atas vonis mati yang diberikan majelis hakim karena Aman tidak mengakui adanya peradilan di Indonesia.

Aman seperti diketahui sejak awal menyatakan hanya mengakui adanya khilafah dan tidak mengakui adanya negara.

"Kalau ustaz Aman sendiri karena dia tidak mengakui adanya negara karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap ini, maka dia menolak (banding)," kata Asrudin usai persidangan.

Aman, kata Asrudin, memberikan tanda dengan mengangkat tangannya agar kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum lagi.

Namun, Asrudin dan kuasa hukum lainnya masih akan melakukan komunikasi dengan Aman untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis tersebut.

"Beliau tadi sudah angkat tangan, dia menolak. Walaupun dia tidakngomong, dia menolak. Tapi kami akan konsultasikan kembali kepada beliau apakah jadi melakukan banding atau tidak, tergantung beliau," ujar Asrudin.

"Saya tidak bisa bertindak tanpa persetujuan beliau," lanjut Asrudin.

Diketahui, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.

Majelis hakim yang mengadili perkara itu menilai Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aman.

Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. (Alf)

tag: #terorisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Gugatan Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim hukum capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud optimis gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diwakilkan salah satu ...
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...