JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sedikitar 400 pekerja PT Pos Indonesia perwakilan regional Jabodetabek menggelar unjuk rasa di depan Gedung PT Pos Indonesia, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Dalam aksinya, mereka menuntut direksi membagi keuntungan Rp355 miliar yang telah didapat PT Pos Indonesia di tahun 2017 kepada para pekerja sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Ketua DPC SPPI Jakarta Pusat Suryadi mengatakan, pekerja menuntut PT Pos Indonesia untuk mencabut surat direksi Nomor 657, terkait pembagian laba PT Pos Indonesia tahun 2017 sebesar Rp 355 miliar yang tidak melibatkan pekerja PT Pos Indonesia.
Sebab, menurutnyahal ini bertolak belakang dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
"Yang kami lakukan ini hak kesejahteraan karyawan dan keluarga. Kami disini menolak surat direksi nomor 657 yang menolak pembagian laba kepada kami, berbeda PKB, perusahaan bila untung atau laba diberikan (kepada pekerja)," ujarnya ditemui di sela-sela aksi.
Suryadi menjelaskan, aksi ini merupakan peringatan bagi direksi PT Pos Indonesia.
Menurutnya, jika tuntutan ini tidak digubris maka pekerja akan menggelar mogok kerja nasional yang akan diikuti oleh seluruh pekerja PT Pos Indonesia.
"Ini merupakan pra-aksi mogok kerja, jika tuntutan tidak tercapai. Ini adalah pra-asi bentuk kebersamaan kami yang harus kami lakukan," tegas dia.
Sementara itu, Sekretaris DPP SPPI Jakarta, Sasmita mengatakan, pada dasarnya pekerja tidak mengharapkan berapapun besaran dari laba PT Pos Indonesia yang akan diberikan.
Menurut dia, berapapun besarannya akan diterima para pekerja dengan ikhlas dan lapang dada.
Oleh karena itu, jika pembagian laba tersebut tidak diberikan maka pekerja akan melakukan mogok massal nasional.
"Aksi mogok kerja nasional apabila pembagian laba tidak dilaksanakan ataupun ini tidak diberikan. Kita siap mogok nasional seluruh Indonesia. Kita akan rapatkan dengan DPP apakah akan di kantor pusat ataupun akan di Jakarta," tandasnya
Berikut 5 tuntutan yang disampaikan pekerja PT Pos Indonesia :
1. Kami menolak kebijakan perusahaan yang tidak membagi laba kepada karyawan melalui pembayaran jasa produksi2017
2. Kami meminta dengan keras perusahaan untuk segera membayarkan jasa produksi 2017
3. Segera lakukan pembayaran tukin sesuai dengan PKB
4. Jika tuntutan tersebut di atas tidak dibayarkan, kami akan melakukan mogok kerja pada tanggal 25 Juni 2018 serentaj di seluruh UPT Jakarta, Tangerang dan Bekasi
5. Jika tuntutan tersebut tidak dibayarkan, kami minta ganti rugi direksi PT Pos Indonesia. (Alf)