Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 25 Jun 2018 - 22:03:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Pilkada 2018 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional, DPR: Semoga Tingkatkan Partisipasi Pemilih

83Wakil-Ketua-DPR-Taufik-Kuniawan-fraksipancom.jpg.jpg
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan hari berlangsungnya Pilkada serentak pada Rabu (27/6/2018) sebagai hari libur nasional.

Menurutnya, dengan adanya libur tersebut, diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga angka partisipasi pemilih turut meningkat.

“Dengan ditetapkan menjadi libur nasional itu, seluruh masyarakat yang punya hak pilih, punya kesempatan untuk datang ke TPS untuk memberikan suaranya. Ini jadi harapan baik, agar partisipasi pemilih pada Pilkada semakin meningkat,” harap Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Taufik menilai, dengan target partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebesar 78 persen, cukup realistis untuk tercapai.

Apalagi, dengan tingkat demokrasi dan pemahaman politik masyarakat yang semakin matang, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya Pilkada, diharapkan akan meningkatkan partisipasi pemilih.

“Memang, penetapan libur nasional saat Pilkada itu juga dilakukan pada Pilkada 2017 lalu. Harapannya, selain dapat meningkatkan partisipasi pemilih, libur itu juga diharapkan dapat meningkatkan netralitas aparatur kita. Dengan target 78 persen, kita berharap bisa tercapai, karena tahun lalu partisipasi sudah tembus 74 persen,” harap Waketum PAN itu.

Diketahui hari ini, Senin (25/6/2018) Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional. Penetapan itu disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian bunyi penggalan Keppres tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pada 27 Juni nanti, akan ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 17 di antaranya adalah tingkat provinsi. (Alf)

tag: #dpr  #partai-amanat-nasional  #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...