Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 28 Jun 2018 - 15:21:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugatan Ditolak MK, Demokrat: JK Harus Maju Capres

92Jusuf-Kalla-Capres.jpg.jpg
Jusuf Kalla (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan uji materi yang diajukan sekelompok orang yang ingin Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

"Sudah kami duga sejak awal gugatan itu didaftarkan di MK. Sulit menerimanya karena pertama legal standing pemohon dan kedua, UUnya sudah jelas bunyinya tak perlu tafsir lagi. Melarang lebih dari 2 kali berturut-turut atau tidak. Memang ini jadi debatable ya, karena perbedaan persepsi," kata Ferdinand saat dihubungi, Kamis (28/6/2018).

Ia berharap, putusan MK ini menjadikan Jusuf Kalla untuk maju sebagai calon presiden pada kontestasi Pilpres mendatang.

"Putusan MK ini sebagai tanda alam untuk lebih berani maju sebagai kandidat capres. Dulu saja berani menantang pak SBY yang sedang kuat-kuatnya. Masa sekarang tak berani," katanya.

Dengan adanya putusan MK ini, kata dia, jalan politisi senior Partai Golkar itu menjadi calon presiden semakin terbuka.

"Justru menjadikan JK harus bersyukur atas putusan itu meski yang mengajukan adalah kelompok lain, bersyukur karena jalan untuk bertarung di pilpres sebagai Capres makin bulat," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi menolak memproses uji materi yang diajukan oleh kelompok yang ingin Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.

MK menyatakan, para pemohon tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018. Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.

Sementara perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.

Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.(yn)

tag: #jusuf-kalla  #pilpres-2019  #uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...