JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan uji materi yang diajukan sekelompok orang yang ingin Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
"Sudah kami duga sejak awal gugatan itu didaftarkan di MK. Sulit menerimanya karena pertama legal standing pemohon dan kedua, UUnya sudah jelas bunyinya tak perlu tafsir lagi. Melarang lebih dari 2 kali berturut-turut atau tidak. Memang ini jadi debatable ya, karena perbedaan persepsi," kata Ferdinand saat dihubungi, Kamis (28/6/2018).
Ia berharap, putusan MK ini menjadikan Jusuf Kalla untuk maju sebagai calon presiden pada kontestasi Pilpres mendatang.
"Putusan MK ini sebagai tanda alam untuk lebih berani maju sebagai kandidat capres. Dulu saja berani menantang pak SBY yang sedang kuat-kuatnya. Masa sekarang tak berani," katanya.
Dengan adanya putusan MK ini, kata dia, jalan politisi senior Partai Golkar itu menjadi calon presiden semakin terbuka.
"Justru menjadikan JK harus bersyukur atas putusan itu meski yang mengajukan adalah kelompok lain, bersyukur karena jalan untuk bertarung di pilpres sebagai Capres makin bulat," tandasnya.
Mahkamah Konstitusi menolak memproses uji materi yang diajukan oleh kelompok yang ingin Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.
MK menyatakan, para pemohon tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018. Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.
Sementara perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.
Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.(yn)