JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon mendorong duet Jusuf Kalla (JK) dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Pilpres 2019 mendatang.
Hal tersebut, kata Jansen, mengacu pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan putusan MK hari ini, persoalan hukumnya sekarang telah terang benderang. Jika ingin berkontestasi elektoral kembali, pilihan yang tersedia untuk Pak JK sesuai perintah konstitusi tinggal mencalonkan diri jadi Calon Presiden saja," ujar Jansen kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (28/6/2018) sore.
"Putusan MK hari ini juga semakin menguatkan dan meyakinkan kami Partai Demokrat untuk mengusung Pak JK jadi calon Presiden didampingi mas AHY sebagai wakilnya di Pemilu 2019 nanti. Inilah paduan yang sangat komplit menurut kami wajah moderat politik kita hari ini dan juga bertemunya Wisdom dan Passion," tambah Jansen.
Kendati demikian, Jansen menyadari untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah. Partainya membutuhkan sinergisitas dari berbagai lini, salah satunya berupa dukungan dari Partai-partai politik yang belum menyatakan dukungannya secara sah pada Pilpres 2019 nanti.
"Terkait dukungan politiknya, kami Demokrat yakin soal suara yang masih kurang 9 porsen untuk melengkapi suara yang telah dimiliki Demokrat untuk mengusung pasangan ini, akan mampu mencarinya dengan membangun komunikasi dengan partai lain yang seide dan sepemahaman," tuturnya.
"Karena keyakinan kami pasangan ini adalah solusi untuk membuat sejuk kembali Republik ini. Namanya untuk kebaikan bangsa, kami yakin partai lain juga pasti akan mendukung. Inilah koalisi kerakyatan untuk kebaikan bangsa," pungkasnya.(yn)