Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Minggu, 01 Jul 2018 - 22:09:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Gubernur Anies Senang DP 0 Rupiah Diadopsi Pusat

73i5wQqjuElX.jpg.jpg
Anies-Sandi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank Indonesia (BI) melakukan relaksasi aturan uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR). Dengan kebijakan tersebut, uang muka yang diterapkan bisa mencapai nol persen. Sama dengan program DP 0 rupiah Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik kebijakan yang berlaku mulai 1 Agustus 2018 itu.

Menurut Anies, masyarakat memang membutuhkan kebijakan tersebut.

"DP nol persen, kami bersyukur bahwa apa yang menjadi inisiatif di Jakarta sekarang juga dilaksanakan di level nasional. Dan memang inilah satu solusi yang selama ini nyata-nyata dialami masyarakat," kata Anies, Jakarta (30/6/2018).

Anies menilai kebijakan rumah DP nol persen lebih berguna daripada DP murah kendaraan bermotor.

Menurutnya, selama ini banyak warga yang tak mampu membeli rumah karena DP yang terlampau besar.

"Bahwa mereka mampu untuk melakukan angsuran bulanan. Tapi sering mengalami beban untuk membayar uang muka. Berbeda dengan kendaraan bermotor, yang uang mukanya diberi keringanan. Lihat apa yang terjadi. Jutaan jumlah motor dan mobil tumbuh. Kenapa? Karena dimudahkan dalam pemberian uang muka," papar Anies.

Anies melihat pemerintah pusat telah mengadopsi kebijakan rumah DP nol persen milik Pemprov DKI. Mantan Mendikbud itu mengapresiasi keputusan BI itu.

"Rumah yang merupakan kebutuhan pokok, permukiman, sandang, pangan, papan itu kita mudahkan, Jakarta mulai. Dan sekarang nasional mengadopsi, kita apresiasi," ucap Anies.

Diketahui,Bank Indonesia(BI) menyempurnakan aturan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) rumah pertama. Jadi, BI membebaskan jumlah rasio LTV bagi bank penyalur KPR.

LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan.

Sebelum relaksasi ini, LTV tercatat 85% jadi nasabah KPR harus menyetor uang muka atau DP sebesar 15% dari total pinjaman.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kredit dan sektor perumahan.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan relaksasi itu untuk sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018.

Perry menjelaskan pokok-pokok pelonggaran LTV yang akan dirilis BI, yaitu membebaskan ketentuan LTV untuk pembelian rumah pertama untuk semua tipe. Sedangkan rasio LTV untuk rumah kedua dan seterusnya 80-90%, kecuali untuk rumah tipe 21.

"Kami membebaskan ketentuan LTV untuk pembelian rumah pertama untuk semua tipe. Sementara rasio LTV untuk rumah kedua dan seterusnya 80-90% terkecuali untuk tipe di bawah 21 meter persegi yang memang kami bebaskan untuk LTV-nya," ujar Perry.

"Kedua, pelonggaran jumlah fasilitas kredit melalui mekanisme inden dimungkinkan dan diperbolehkan maksimum lima fasilitas kredit tanpa lihat urutan," kata Perry.

"Ketiga, penyesuaian aturan tahapan pencairan kredit pembiayaan yaitu menjadi maksimum pencairan kumulatif sampai 30% dari plafon setelah akad kredit setelah ditandatangani dapat dicairkan kredit maksimum 30%," tutur Perry.

"Tahapan selanjutnya saat pondasi selesai, pencairan kumulatif kredit 50% dari plafon. Untuk tutup atap selesai kredit kumulatif 90% dari plafon," tambahnya.

Setelah selesai dibangun, kemudian dilakukan penandatanganan dan serah terima beserta akta jual beli (AJB).

"Maksimum sampai 100% dari plafon saat penandatanganan serah terima yang telah dilengkapi AJB dan cover note," ujar Perry.

Dengan relaksasi aturan LTV, BI meyakini bisa mempermudah kepemilikan rumah, khususnya rumah pertama. Dengan demikian, penjualan rumah bisa meningkat.

"Kami yakini relaksasi kebijakan LTV ini akan permudah perolehan rumah khususnya untuk first time buyer. Selain itu relaksasi kebijakan LTV ini akan dorong pembelian rumah," ujar Perry. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  #jokowi  #bank-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...