JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan memanggil seluruh pihak mengenai peraturan PKPU soal pelarangan bekas napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Pemangilan ini rencananya akan dilaksanan Rabu (4/7/2018) besok.
"Kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II,KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung dan Kemenkumham," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Menurutnya, persoalan ini harus ada jalan keluarnya. Jangan sampai menjadi polemik berkepanjangan.
"Harus ada jalan keluar, mungkin yang kebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang, tapi menghimbau, atau menyarankan partai-partai politik, disarankan tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana, itu lebih elegan," katanya.
Diketahui, pelarangan bekas mantan napi korupsi maju sebagai caleg mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan. mereka menilai aturan itu bertentangan dengan kebebasan dan hak seseorang.
Apalagi peraturan itu menjadi kontroversi, karena Menkumham Yasonna Laoly enggan menandatangani peraturan itu untuk diundangkan karena dianggap menyalahi undang-undang.(yn)