Bisnis
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 03 Jul 2018 - 15:41:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Puji Semangat Antikorupsi KPU, Kemendagri Ingatkan Pasal 240 UU Pemilu

91Bahtiar-Kemendagri.jpeg.jpeg
Bahtiar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memuji semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dengan melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam peraturan yang diteken Ketua KPU Arief Budiman itu secara tegas pada Pasal 7 ayat 1 huruf h menyebutkan mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak pun dilarang jadi caleg.

Di sisi lain, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, pendaftaran calon anggota legislatif untuk DPR dan DPRD akan dibuka mulai Rabu 4 Juli 2018.

"Kami memuji semangat KPU dalam upaya anti korupsi, namun perlu diperhatikan juga bahwa dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 240 Ayat 1 huruf g," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiardalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu, ungkap Bahtiar, disebutkan bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Kemendagri juga menekankan bahwa selama hak politik mantan narapidana korupsi tidak dicabut pengadilan dan tidak dibatasi oleh sebuah Undang-Undang, hak politik seseorang untuk dipilih dan memilih tetap harus dijamin.

"Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, dasar Pasal 28J menekankan pembatasan hanya melalui Undang-Undang," kata Bahtiar.

Kapuspen Kemendagri menambahkan, posisi Kemendagri mengenai persyaratan caleg sebenarnya sudah sangat jelas. Semuanya sudah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu saat ini. Bahtiar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Politik Kemendagri sejak 2016 hingga 7 Juni 2018 itu mengaku terlibat langsung dalam pembahasannya.

Saat itu, dirinya menjabat sebagai Koordinator Tim Teknis Pemerintah dalam penyusunan naskah akademik dan rumusan dan mengkuti seluruh pembahasan Undang-Undang Pemilu hingga disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Di dalamnya sudah tercantum seluruh persyaratan untuk menjadi Caleg," tegasnya.

Posisi Kemendagri, lanjut Bahtiar, menunggu PKPU yang belakangan menuai pro kontra di masyarakat tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kemendagri, mendukung penuh pemberantasan korupsi. Pak Menteri (Tjahjo Kumolo, red) pun dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan para jajarannya dan kepala daerah untuk mewaspadai area rawan korupsi," demikian Bahtiar.(yn)

tag: #kpu  #pemilu-2019  #mendagri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement