Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 04 Jul 2018 - 07:46:08 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Sesalkan Semua Lembaga Jalan Sendiri-Sendiri Sikapi Polemik PKPU

21Taufik-Kurniawan-2.jpg.jpg
Taufik Kurniawan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyarankan agar ada rapat konsultasi bersama antara DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu soal polemik Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

Menurut Taufik, polemik pro dan kontra PKPU tersebut harus segera diselesaikan, sehingga semua pihak yang memiliki pendapat berbeda harus duduk bersama mencari solusi atas permasalahan tersebut.

"Jangan jadikan DPR sebagai korban hanya untuk meluruskan hal itu sehingga harus ada pernyataan seluruh pemangku kepentingan terkait pro dan kontra PKPU tersebut," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Taufik melanjutkan, selama ini ia menilai seluruh lembaga terkesan jalan sendiri-sendiri menyikapi PKPU itu. Namun, ia juga mengatakan KPU memiliki semangat yang baik untuk memperbaiki tetapi harus diingatkan PKPU tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang atau belum.

"Diingatkan sama-sama kalau itu konteksnya apakah sesuai dengan tata urutan perundangan atau tidak. Jadi menurut saya silakan dikaji," ujarnya.

Ia pun menambahkan, sebaiknya PKPU itu tidak hanya berlaku terhadap tingkatan calon legislatif saja tetapi disemua tingkatan eksekutif juga harus diterapkan.

"Menurut saya tidak hanya caleg saja, tapi seluruh eksekutif, calon bupati, calon wali kota, calon gubernur, kalau perlu calon presiden tidak boleh koruptor, atau mantan koruptor. Kenapa harus legislatifnya terus," katanya.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif (caleg).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7).

Dalam pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 4 yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

Pengumuman itu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seperti yang tertuang dalam pasal 38 "KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU".(yn)

tag: #kpu  #pemilu-2019  #taufikkurniawan  #wakilrakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement