Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 04 Jul 2018 - 14:49:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Taufik Kurniawan Dukung Pemblokiran Aplikasi Tik Tok

53Tik-Tok.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mendukung keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir aplikasi Tik Tok.

Menurutnya, dengan banyaknya laporan masyarakat yang resah akan aplikasi ini, serta potensi penyebaran konten pornografi, hingga penghinaan agama, sudah selayaknya aplikasi yang favorit di kalangan anak-anak Indonesia itu untuk diblokir.

“Jika memang aplikasi itu sudah membuat resah masyarakat, khususnya orang tua, karena adanya potensi penyebaran pornografi, bahkan penghinaan agama, tentu langkah Kominfo yang memblokir aplikasi itu kita dukung. Apalagi banyak anak sekarang yang sudah punya gadget, tentu aplikasi yang membahayakan anak, harus diantisipasi,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Taufik menilai, kreativitas anak melalui aplikasi-aplikasi di gadget tentu tak bisa dihindari. Namun, jika penggunaan aplikasi itu justru malah membawa pengaruh negatif, seperti pornografi dan penghinaan agama, tentu tidak bisa dibenarkan. Selain peran pemerintah yang memblokir aplikasi itu, peran orang tua untuk mengawasi penggunaan gadget oleh anak juga sangat penting.

“Pemerintah kita sudah cukup optimal dalam mencegah adanya aplikasi, ataupun situs yang negatif bagi anak-anak. Namun itu juga harus didukung peran orang tua yang mengawasi penggunaan gadget oleh anaknya. Karena anak sekarang banyak yang menggunakan gadget, dan banyak aplikasi yang bisa diunduh. Bahkan, anak yang belum cukup umur pun bisa mempunyai media sosial. Tentu peran orang tua untuk mengawasi itu tak bisa dikesampingkan,” tandas Waketum PAN itu.

Selain itu, Taufik juga mendorong Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyisir berbagai situs, media sosial dan aplikasi yang berpotensi menyebarkan konten-konten negatif, bahkan mengarah pada kejahatan siber.

Menurutnya, aplikasi ataupun situs yang tidak memberikan manfaat negatif, dapat dipertimbangkan untuk diblokir.

Aplikasi berbagi video Tik Tok resmi diblokir oleh Kominfo. Kominfo menjelaskan, bahwa dalam sebulan terakhir, mereka telah melakukan pemantauan kepada Tik Tok. Hal ini dikarenakan banjirnya laporan masyarakat yang diterima oleh Kominfo terkait aplikasi asal China tersebut.

Terhitung hingga Selasa (3/7/2018), Kominfo telah menerima 2.853 laporan dari masyarakat. Di antara laporan yang masuk ke Kominfo terkait Tik Tok, fenomena dan perilaku aplikasi tersebut sudah semakin ke arah negatif, mulai dari pornografi, asusila, LGBT, pelecehan agama, fitnah, serta konten yang dinilai meresahkan masyarakat dan anak-anak.(yn)

tag: #kemenkominfo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...