Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 05 Jul 2018 - 16:14:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Hasil Rapat Konsultasi DPR: KPU Tak Boleh Melarang Eks Koruptor Nyaleg

96yasonna-dan-bamsoet_f4613fadb3d3959e7ab037cab4a5e230.jpg.jpg
Bamsoet dan Menkumham (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Bambang Soesatyo membeberkan hasil rapat konsultasi dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Calon Anggota Legislatif eks koruptor.

Ia menjelaskan, hasil rapat menyepakati bahwa PKPU tersebut tidak boleh melanggar hak asasi manusia yaitu semua warga negara berhak memilih dan dipilih.

"Rapat menghargai apa yang sudah diputuskan pemerintah yaitu mengesahkan PKPU, namun kami menghargai adanya ketentuan lain yaitu hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi," kata Bambang Soesatyo usai Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Bamsoet panggilan akrabnya, menyebut, alasan KPU membuat aturan itu karena banyaknya tekanan publik yang melarang eks-narapidana korupsi menjadi Caleg dan adanya kekosongan hukum.

"Kami sepakat memberikan kesempatan pada semua pihak untuk mendaftar menjadi Caleg di semua tingkatan di Parpol masing-masing," ujarnya.

KPU, kata dia, juga harus mempersilahkan setiap warga negara untuk mencalonkan diri meski mantan napi korupsi.

Dalam kesepakatan itu juga, KPU harus menerima apapun keputusan Mahkamah Agung (MA) jika ada yang menggugat PKPU tersebut.

"Semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diberikan waktu paling lama 30 hari ketika ada gugatan di MA," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menandatangani Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (4/7/2018).

PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham.

Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum mengatur mengenai larangan mantan narapidana menjadi caleg.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".

Lalu dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf (e) disebutkan bahwa setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan ketentuan pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (3) yang berisi rincian setiap dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1. (Alf)

tag: #bamsoet  #dpr  #kpu  #kemenkumham  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement