Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 06 Jul 2018 - 01:50:59 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Jangan Jadi Lembaga Pelindung Perusahaan yang Berperkara Hukum

2images-15.jpeg.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Beredar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke PT. Bank HSBC Indonesia terkait transaksi keuangan PT. Bumi Gas Energi dan Honest Group Holdings Limited.

Surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan itu ditujukan kepada Direktur Utama PT. Geo Dipa Energi.

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyonomempertanyakan pengiriman surat tersebut.

Menurut dia, kalau surat itu benar adanya, berarti KPK sudah menjadi lembaga pelindung perusahaan yang sedang berperkara hukum di Indonesia.

Terlebih, menurut dia ada banyak kejanggalan, dalam hal ini menyalahi Tupoksi KPK sebagai lembaga anti rasuah.

"Dugaan kejanggalan pertama yakni ada conflict of interest antara Deputy Bidang Pencegahan KPK yang mantan pejabat di BPKP dengan Komisaris Geo Dipa, Anwar Sanusi yang Juga berasal dari BPKP," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (5/7/2018).

Dugaan kejanggalan kedua yakni Penasehat Hukum yang digunakan perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan panas bumi PT Geodipa adalah kantor Pengacara Chandra Hamzah yang mantan Ketua KPK.

Ditegaskan Arifin, bahwa bukan domain tugas dari KPK untuk mengecheck rekening PT Bumi Gas di HSBC di Hongkong tahun 2005, apalagi menyatakan kalau PT Bumi Gas Energi tidak punya dana dan rekening HSBC di Hongkong, yang mana informasinya didapat dari HSBC di Indonesia.

Untuk itu, menurut dia, pengecekan rekening di HSBC Indonesia oleh KPK merupakan salah tempat karena HSBC Indonesia tidak punya sangkut paut dengan HSBC Hongkong, dimana rekening PT BUMI Gas Energi terdaftar.

"Karena HSBC Indonesia tidak ada hubungan secara hukum dengan HSBC yang di Hongkong," tegasnya.

Dia melanjutkan, surat KPK yang diduga menyalahi aturan itu bisa saja digunakan oleh PT Geo Dipa untuk dijadikan sebagai alat bukti di Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (Bani). Hal itu ditegaskannya sangat merugikan pihak yang berperkara.

Padahal, kata Arifin, sesuai aturan dan prosedur, lembaga yang punya hak dan kemampuan untuk mengecek rekening Bank di Hongkong demi keperluan Due diligence PT Geo Dipa terhadap rekening PT Bumi Gas harusnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).

"Apalagi dalam kasus sengketa bisnis PT Geo Dipa dan PT Bumi Gas Energi itu tidak ada unsur kerugian negara. Sebab murni bisnis secara Bussines to Business murni antar korporasi," imbuhnya.

Karena itu, Arifin menegaskan kalau KAKI akan melaporkan Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK ke Komisioner KPK dan Badan Etik KPK. Diharapkan pimpinan dan lembaga etik KPK segera memecat Pahala Nainggolan.

"Selain itu juga akan mengirim surat kepada Komisi III DPR RI sebagai lembaga kontrol KPK selama ini. Jelas KPK sudah abuse of power dengan surat tersebut dan sangat disayangkan Pimpinan KPK sendiri tidak memberikan assement sebelum Surat tersebut keluar. KAKI Juga meminta kejelasana soal keabsahan surat tersebut, apa benar diketahui oleh pimpinan KPK dan asli surat dari KPK," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Menurutnya, kalau dari slogan KPK selama ini, tidak akan mungkin terjadi konflik internal di tubuh komisi anti rasuah itu.

Namun dari berbagai pemberitaan di media massa, dan tingkat kepercayaan publik yang kini mulai menurun, bisa saja konflik kepentingan itu ada disana.

"Tidak ada yang tidak mungkin juga. Kira-kira begitu," imbuhnya.

Karena itu, tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, mau tidak mau pimpinan KPK harus secara transparan dan jujur menyampaikan kepada publik kalau lembaga yang dipimpinnya tak akan berpihak ke siapapun kecuali kepada ditegakkannya hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Pimpinan KPK harus transparan dan jujur," tegas dia.

Kalau pimpinan KPK tidak menindaklanjuti imbauan tersebut, Nasir memastikan pihaknya akan menanyakan langsung dalam rapat kerja (Raker) di Senayan.

"Nanti saya coba angkat, konfirmasi langsung ke pimpinan KPK juga mengenai masalah ini," demikian Nasir. (Alf)

tag: #kpk  #komisi-iii  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...