JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, bahwa dalam pertemuan dengan KPU, Bawaslu, Menkumham, Kemendagri, dan Kejagung, pihaknya memberi catatan serius bagi Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan eks koruptor nyaleg di Pemilu 2019.
“DPR hanya memberikan catatan jika PKPU itu melanggar UU. Bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali. Kalau dia sudah pernah dihukum kemudian dihukum lagi secara politik bagaimana?” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Menurut politisi Golkar itu, dalam UUD 1945, negara menjamin hak dasar warganya untuk dipilih dan memilih. Ketentuan tersebut bisa dicabut hanya melalui keputusan pengadilan yang mencabut hak politik seseorang.
“Jadi, itulah beberapa catatan yang kita konsultasikan, karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalan bangsa ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU memang memiliki kemandirian dalam membuat PKPU. Sehingga, tidak masalah jika KPU menghendaki untuk melarang mantan napi koruptor menjadi Caleg.
Hanya saja, lanjut politisi PDIP itu, jika ada pihak-pihak yang tak sepakat dengan ketentuan tersebut silakan gugat ke Mahkamah Agung (MA). Dimana ada mekanisme hukum yang diberikan negara untuk menggugat PKPU.
Pada dasarnya pakta integritas, kata Tjahjo, adalah komitmen dari seluruh partai politik untuk mencalonkan kader terbaiknya.
"Jadi, kalau ada pakta integritas. Kalau saya pengalaman jadi sekjen partai tidak ada yang mantan-mantan napi itu dicalonkan. Nggak ada. Inikan hanya mengingatkan kembali,” pungkasnya. (Alf)