Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 06 Jul 2018 - 15:40:18 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Akui PKPU 'Kontroversial' Belum Ada yang Gugat

74mahkamah-agung.jpg.jpg
Mahkamah Agung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, belum ada pihak yang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke MA hingga Jumat (6/7/2018) pagi.

"Hingga Jumat (6/7) pagi ini, belum ada yang melaporkan atau mengajukan uji materi PKPU ke MA," kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat.

PKPU soal larangan mantan napi kasus korupsi maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) sebelumnya dikritik sejumlah pihak. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Pemilu.

Menurut Abdullah, MA memperbolehkan siapapun mengajukan uji materi PKPU ke MA, bila merasa tidak diakomodir oleh pasal atau ayat yang terdapat dalam peraturan tersebut.

"Secara administratif, siapapun yang menguji ke MA bisa diterima," kata Abdullah.

Ia menjelaskan, setelah permohonan uji materi didaftarkan ke MA, pemohon uji materi akan diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas uji materi.

Bila berkas permohonan sudah dilengkapi dan teregistrasi maka akan segera ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

"Karena waktu yang singkat, maka prosesnya sederhana, lagipula yang diuji adalah normanya bukan dalil dan alasannya," kata Abdullah.

KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut, pada pasal 4 ayat 3 disampaikan Partai Politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Selain itu, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e) partai politik juga harus menandatangani dan melaksanakan pakta integritas terkait ketentuan pasal 4 ayat 3 tersebut.

Sementara syarat bakal calon anggota legislatif, sesuai dengan pasal 7, huruf g, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.(yn/ant)

tag: #mahkamah-agung  #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...