Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 06 Jul 2018 - 17:47:05 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg

38327746_620.jpg.jpg
Ilustrasi gedung DPR RI Senayan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto kembali menegaskan bahwa mantan narapidana koruptor tetap diperbolehkan nyaleg pada Pemilu 2019.

Hal yang sama juga berlaku bagi eks napi narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Namun, lanjut Agus, berkas pendaftaran itu nantinya masih akan dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik selama proses gugatan peraturan KPU di Mahkamah Agung (MA).

"Itu semuanya bisa mendaftar. Hanya mendftar saja. Lalu diverifikasi (KPU), termasuk diverifikasi partai politik dan diverifikasi KPU. Dalam perjalanan verifikasi, sambil menunggu judicial review, itulah ketentuan yang akan dilaksanakan oleh KPU," kata Agus Hermanto di komplek parlemen, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Agus mengatakan, bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI, pemerintah dan penyelenggara Pemilu pada Kamis (5/7/2018) kemarin.

Dalam rapat itu, membahas soal ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, PKPU tersebut melarang pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

"Antara KPU, Bawaslu, Kemenkumham, Kemendagri dan pimpinan DPR tentunya dan komisi II dan komisi III. Dalam pembicaraan kemarin sudah mencapai suatu kesepakatan bahwa PKPU ini kan bisa juga nanti diajukan ke Mahkamah Agung untuk dijudicial review," kata politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menandatangani Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (4/7/2018).

PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham.

Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum mengatur mengenai larangan mantan narapidana menjadi caleg.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".

Lalu dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf (e) disebutkan bahwa setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan ketentuan pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (3) yang berisi rincian setiap dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1. (Alf)

tag: #dpr  #kpu  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement