Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 09 Jul 2018 - 11:21:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Banyak Kapal Tenggelam, Pengamat: Ada Pembiaran Yang Disengaja

23l-20171108123520bawean (1).png.png
Ilustrasi pelabuhan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Akademisi Hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menyoroti insiden tenggelamnya kapal motor sinar bangun dan kapal motor lestari maju yang terjadi baru-baru ini.

Menurutnya, hal itu membuktikan betapa masih banyaknya PR pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan, terutama terkait pembenahan mental aparatur dibawah.

"Dua kejadian kapal sinar bangun dan kapal lestari maju yang mencolok dari tragedi itu adalah berkait manifest penumpang, sangat aneh ada puluhan orang penumpang yang tidak tercatat. Ini human errornya," kata Azmi kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Lebih lanjut, Azmi mengaku heran dengan pengelolaan moda transportasi laut yang masih belum beres terutama terkait pendataan soal penumpang.

"Kenapa pada maskapai penerbangan daftar penumpang jelas, demikian pula dalam penumpang kereta api? Kan ini dapat ditiru managemennya. Kenapa pada angkutan kapal tidak bisa?. Mengapa dengan kapal masih terjadi ada (penumpang yang tidak tercatat dalam manifest)?," tanya Azmi penasaran.

Karenanya, dia meminta, agar insiden tenggelamnya sejumlah kapal penumpang di beberapa daerahmenjadi perhatian serius.

"Ini juga jadi PR besar dalam penyelidikan oleh tim investigasi KNKT termasuk penyidik," ujarnya.

Azmi menilai, banyaknya korban kapal tenggelam yang tak tercatat dengan baik menunjukan bahwa selama ini ada sesuatu yang tidak beres dalam moda transportasi laut.

"Ini fatal kemungkinannya penumpang tidak tercatat berkaitan dengan tiket, tiket berkaitan dengan "nilai financial" atau ada tiket dalam tiket (tiket dibuat sendiri). Artinya, kemungkinan ini ada keinginan yang sama antar operator dan regulator sehingga terdapat penumpang dalam kapal yang tidak tercatat," terangnya.

Padahal, kata dia, akibat keinginan dan keuntungan sesaat dari pihak-pihak yang curang dan sengaja ini berdampak pada kerugian yang lebih besar yaitu hilangnya informasi data real penumpang termasuk pada waktu pencarian korban terjadi kericuhan dengan keluarga korban.

"Nahkoda dan managemen pelabuhan tidak tahu persis data real penumpang kapal. Karenanya semua pihak yang sengaja melakukan pembiaran data penumpang ini harus dikenakan sanksi," tegas dia.

Menurutnya, aturan penegakan hukum pelayaran itu bukan reaktif namun harus antisipatif.

"Disini wujud kontrol dan kerja pemerintah. Demi melindungi semua pihak bukan ada bencana baru reaktif. Infrastruktur ada bagus, sarana ada bagus namun harus ada perawatan termasuk keselamatan penumpang harus jadi prioritas. Ini harus jadi komitmen semua pihak lebih khusus management kepelabuhanan," ujarnya.

Untuk diketahui, jelas dia, soal sanksi dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran secara tegas sudah mengatur nakhoda, pemilik kapal termasuk pimpinan penyelenggara otoritas pelayaran.

"Dari sanksi pidana maksimal 10 tahun, denda dan ganti rugi keperdataan, pencabutan izin termasuk pemberhentian dari jabatan," tutup Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu. (Alf)

tag: #kementerian-perhubungan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement