Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 09 Jul 2018 - 11:59:38 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Perlu Pertimbangkan Novum Dalam Uji Materi Presidential Threshold

28Kedudukan Mahkamah.jpg.jpg
Gedung MK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono meminta Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan pengujian kembali terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh kelompok masyarakat.

Sebab, alasan yang dibawa untuk menggugat kembali berbeda dengan pemohon sebelumnya. Kelompok masyarakat ini membawa alasan baru atau novum dalam materi gugatannya.

"Bukan suatu yang tabu dalam konteks meluruskan arah ketatanegaraan kita jika Mahkamah Konstitusi merubah keputusannya. Dalam sejarah sudah kita lihat jika para pendahulu negeri ini terus melakukan penyesuaian sistem ketatanegaraan untuk mewujudkan tujuan dari Kemerdekaan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan segenap rakyat Indonesia," kata Sutriyono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Politisi PKS ini menilai, argumentasi para pemohon cukup kuat dan senafas dengan semangat dan prinsip ketatanegaraan yang tertera dalam UUD 1945.

Dimana argumen tersebut, yakni perihal bertentangan prinsip dasar bernegara yang sudah mengatur dengan jelas dan terang benderang tentang ketentuan dalam pencalonan presiden yakni Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945.

Dimana, Undang-undang tidak bisa mengatur ketentuan teknis yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 baik menambah atau meniadakan.

"Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 merupakan hak setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres/wapres. Hak yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tidak boleh direduksi atau dikebiri oleh UU. Jika ini terjadi maka UU tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945 artinya inskontitusional," ujarnya.

"Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 merupakan pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan open legal policy dan siapapun bisa melakukan pengajuan calon pemimpin negara," tambahnya.

Maka itu, keputusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pada Pemilu 2019 pemilihan legislatif (DPR, DPRD & DPD) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan serentak, makin kehilangan konteksnya.

"Dan sudah seharusnya putusan MK tidak bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Justru sebaliknya makin menguatkan keputusan sebelumnya, hal ini menjadi pedoman dalam benegara yakni adanya kepastian hukum," tuturnya.

Ditambah, hal itu tidak sejalan dengan logika dan upaya pemurnian pelaksanaan sistem presidensial yang menjadi napas dalam sistem tata negara kesatuan republik Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945.

"Tidak tepat jika Pemilu legislatif dihubungkan dengan pilpres. Apalagi pemilu legislatif dijadikan prasyarat untuk pelaksanaan pilpres. Hal ini tidak senafas dengan semangat sistem presidential yang dianut oleh Indonesia. Dalam sistem presidensial, mandat rakyat diberikan secara terpisah, masing-masing kepada langsung kepada legislatif (DPR) dan kepada eksekutif (presiden)," terang dia.

"Ini diperlukan karena legislatif dan eksekutif independen satu sama lain dan saling check and balance. Dalam praktek politiknya, mandat yang diberikan rakyat kepada legislatif belum tentu sama dengan mandat yang diberikan kepada presiden," pungkasnya. (Alf)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  #pks  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...