Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 11 Jul 2018 - 10:36:20 WIB
Bagikan Berita ini :

RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Korsel Disetujui Jadi UU

62sidang-paripurna-ruu-pemilu.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea Selatan akhirnya disetujui menjadi Undang-Undang.

RUU ini merupakan tindak lanjut kesepakatan kerja sama bidang pertahanan antara RI dengan Korsel pada 12 Oktober 2013 lalu. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sebelum mengetuk palu persetujuan, menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

“Apakah RUU tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea Selatan ini dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Agus. Jawaban ‘setuju’ pun didengungkan Anggota Dewan, dengan diiringi ketukan palu persetujuan.

Sebelumnya, pada laporan di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung menyampaikan bahwa seluruh pihak berharap, kerja sama di bidang pertahanan ini dapat menjaga hubungan baik kedua negara dan meningkatkan kesejahteraan dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

“Bahwa dengan disahkannya persetujuan ini menjadi undang-undang, keinginan kita untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia dapat terealisasi,” jelasnya dengan lugas.

Kemudian sebelum mengakhiri pidatonya, Asril tidak lupa berterima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang secara kooperatif dan bersungguh-sungguh dalam membahas RUU ini.

Selain itu, ketika diwawancara usai Rapat Paripurna, politisi Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa dengan adanya pengesahan ini maka nantinya akan ada payung hukum terhadap kerja sama kedua negara.

“UU ini menjadi pedoman strategis bagi MoU kedua negara di berbagai bidang pertahanan. Acuannya adalah UU ini. Di situ disepakati harus membuat komite bersama antar dua negara. Nah, komite bersama ini yang kemudian akan melakukan implementasi,” imbuh Asril.(yn)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...