Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 11 Jul 2018 - 15:55:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III DPR Setujui Dua Calon Jadi Hakim Agung

30Pri_Pambudi_Teguh.jpg.jpg
Hakim Agung terpilih Pri Pambudi Teguh (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi III DPR menyetujui Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh menjadi hakim agung, yang akan mengisi Kamar Agama dan Kamar Perdata di Mahkamah Agung.

"Pada rapat pleno Komisi III, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya, seluruh fraksi menyatakan sepakat menyetujui Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh untuk disahkan sebagai hakim agung," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon Junaedi Mahesa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Ia menambahkan, hasil rapat pleno Komisi III selanjutnya akan disampaikan ke rapat pleno DPR untuk mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi.

Abdul Manaf sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur. Sementara Pri Pambdi merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh pada Selasa (10/7) menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa didampingi Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dan dihadiri 25 anggota komisi.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Pri Pambudi menjawab semua pertanyaan anggota Komisi III DPR, antara lain mengenai dilema hakim ketika mesti memilih antara mengedepankan keadilan hukum atau kepastian hukum dalam menyelesaikan perkara.

Menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani itu, Pri Pambudi menjawab bahwa sebagai hakim dia akan memilih keadilan hukum.

"Kepastian hukum dapat diabaikan jika perkara yang akan diputuskan dapat memberikan keadilan. Saya pernah menerapkannya beberapa kali," katanya.

Pri Pambudi mencontohkan, saat menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh adik korban, pihak keluarga meminta agar pelaku dibebaskan. "Dengan pertimbangan keadilan hukum, saya memberikan vonis hukuman penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ketika diputuskan, semua pihak menerima," katanya.

Arsul Sani juga menanyakan sikapnya ketika ada pencari keadilan yang ingin memberikan sesuatu kepadanya sebagai ucapan terima kasih setelah memenangi sidang. "Saya akan mengucapkan terima kasih dan memilih tidak menerimanya," katanya.(yn/ant)

tag: #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...