JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto membantah pihaknya menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp15 Triliun yang diajukan PT. PLN.
Dia menegaskan, bahwa Komisi VI belum pada kesimpulan menyetujui karena masih akan dibahas.
"Bukan menyetujui PMN. Tapi pada fase menerima usulan tersebut untuk dilanjutkan pada proses pembahasan berikutnya. Jadi, belum sampai ke pembahasan menerima atau menolak," kilah politikus PDI-P itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/07/2018).
Dia menyatakan, saat ini Komisi VI masih mempelajari semua usulan PMN yang diajukan sejumlah BUMN, termasuk PLN.
"Kita belum mendalami PMN-PMN yang diajukan, itj" katanya.
Diakuinya, pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah BUMN pada Rabu (11/7/2018) kemarin, termasuk didalamnya dengan PT. PLN memang Komisi VI seperti memberikan semacam persetujuan dalam sebuah kesimpulan rapat terkait PMN yang diajukan sejumlah BUMN termasuk PMN sebesar Rp15 Triliun yang diajukan PLN itu.
"Makanya saya waktu itu menolak kata memahami dalam kesimpulan rapat. Karena memahami itu berarti menyetujui padahal kita belum bahas substansi. Kita mendalami dulu, sebelum menyetujui," ungkapnya. (Alf)