Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 16 Jul 2018 - 09:02:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Menko Ekuin Akan Bersaksi di Sidang Kasus BLBI

71dorodjatun1.jpg.jpg
Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Hari ini, Senin, 16 Juli 2018, JPU KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Djakti, Lukita D Tuwo, Taufik Mappaenre dan juga Mulyati Gozali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Dorodjatunmerupakan Ketua KKSK yang mengeluarkan keputusan KKSK pada 13 Februari 2004 yang menetapkan utang petambak setinggi-tingginya Rp 100 juta dan porsi unstainable debt PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim tidak perlu dibayarkan.

Sedangkan Lukita Dinarsyah Tuwo adalah Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada periode 2002-2005. Taufik Mappaenre Maroef adalah mantan Deputi Ketua Aset Manajemen Investasi BPPN.

Dalam dakwaan disebutkan Taufik berpendapat bahwa Sjamsul Nursalim sudah menyampaikan informasi tentang utang petambak plasma kepada BPPN seperti yang tercatat dalam disclosure agreement.

Terakhir Mulyati Gozali adalah perwakilan dari PT Gadjah Tunggal Group sebagai induk perusahaan PT DCD dan PT WM. Dalam dakwaan Mulyati diketahui mengikuti sejumlah pertemuan BPPN dengan Sjamsul Nursalim.

"KPK mengajak publik untuk mengikuti bersama persidangan demi persidangan kasus BLBI ini, agar nanti hasilnya objektif dan memberi rasa keadilan pada publik. Kami duga dalam kasus ini negara dirugikan Rp 4,58 triliun. Jumlah yang cukup besar, sehingga perhatian kita bersama diperlukan," tambah Febri.

Dalam kasus ini, ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004 Syafruddin Arsyat Temenggung didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua KKSK serta pemilik Bank Dagang Negarai Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp 47,258 triliun.

Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Syamsul Nursalim.

Dari jumlah Rp 4,8 triliun itu, sejumlah Rp 1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebesar Rp 3,5 triliun.

Namun angka Rp 1,3 triliun berkurang lagi menjadi Rp 1,1 triliun sebagai utang petambak plasma yang dapat ditagihkan karena perubahan utang yang harus dibayarkan dari tadinya Rp 135 juta per petambak menjadi Rp 100 juta dikalikan jumlah petambak yaitu 11 ribu petambak.

Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp 220 miliar karena Rp 880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak yaitu Rp 80 juta per petambak sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp 4,8 triliun menjadi tinggal Rp 220 miliar atau negara dirugikan Rp 4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI.(yn/ant)

tag: #korupsi-blbi  #kasus-blbi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...