JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, hari ini merupakan batas waktu terakhir penyerahan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
"Jadi saya ingatkan kembali ke partai politik. Berkas hanya diterima sampai dengan pukul 00.00 WIB malam, tidak ada lagi tambahan berkas masuk setelah pukul 00.00 WIB," kata Arief kepada Wartawan, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
Dia menegaskan, KPU tidak akan memberikan toleransi soal keterlambatan pengiriman berkas dengan alasan apapun.
"Jadi saya ingatkan kembali jangan nanti ada perdebatan berkasnya kurang satu kemudian jalanan macet, ban bocor, dan segala macam. Saya berharap tidak ada perdebatan soal itu," cetusnya.
Arief menyebutkan, Parpol masih dapat melengkapi berkas Bacaleg yang sudah diserahkan namun masih ada persyaratan yang kurang. Tapi, KPU tak memperbolehkan Parpol menambah nama bacaleg.
"(Perbaikan berkas) boleh, tidak memenuhi syarat itu bisa diperbaiki. Tetapi tidak boleh ada tambahan berkas. Misalnya begini, tambahan nama tidak boleh, terus misalnya 575 daftar calon dimasukkan semua, nah nanti kalau di antara 575 ada yang nggak memenuhi syarat itu boleh diganti," pungkasnya.(yn)