JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan risiko bagi partai politik yang tidak mendaftarkan bakal calon anggota legisatif (bacaleg) hingga pukul 24.00, hari ini, Selasa (17/7/2018).
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, partai yang tidak hadir hari ini dianggap tidak ikut serta pada kontestasi Pileg 2019 mendatang.
"Konsekuensi mereka yang tidak datang sampai batas waktu (yang ditentukan), ya tidak mendaftarkan calon (tidak bisa ikut Pileg 2019), sesimpel itu," kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
Ia menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bacaleg yang terlambat mendaftar.
"Tidak ada kompensasi waktu. Sampai sekarang kita sudah menyosialisasikan dan sudah tetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftaran calon itu 4-17 Juli 2018," tukasnya.(plt)