Berita
Oleh Enjang Sofyan pada hari Selasa, 17 Jul 2018 - 14:09:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Risiko Jika Parpol Tak Daftar Bacaleg Hari Ini

75ilhamsaputra.jpg
Komisioner KPU Ilham Saputra (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan risiko bagi partai politik yang tidak mendaftarkan bakal calon anggota legisatif (bacaleg) hingga pukul 24.00, hari ini, Selasa (17/7/2018).

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, partai yang tidak hadir hari ini dianggap tidak ikut serta pada kontestasi Pileg 2019 mendatang.

"Konsekuensi mereka yang tidak datang sampai batas waktu (yang ditentukan), ya tidak mendaftarkan calon (tidak bisa ikut Pileg 2019), sesimpel itu," kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).

Ia menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bacaleg yang terlambat mendaftar.

"Tidak ada kompensasi waktu. Sampai sekarang kita sudah menyosialisasikan dan sudah tetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftaran calon itu 4-17 Juli 2018," tukasnya.(plt)

tag: #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...