Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 18 Jul 2018 - 06:52:29 WIB
Bagikan Berita ini :

RUU Tegaskan BUMN Bukan Alat Bagi-bagi Kekuasaan untuk Tim Sukses

42supratman.jpg
Ketua Badan Legislasi (Baleg-DPR RI) Supratman Andi Agtas (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang sedang dibahas saat ini, akan ditekankan tentang pasal pelarangan direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan.

Menurutnya, dalam pembahasan RUU ini hampir semua fraksi sudah sepakat tentang poin pelarangan rangkap jabatan bagi direksi dan komisaris BUMN itu.

"Nanti bisa lihat di pasal 21, kemudian pasal 23, dan pasal 38. Di sana sudah jelas ada normanya, yang melarang rangkap jabatan bagi pejabat struktural maupun fungsional di kementerian, baik sebagai direksi maupun komisaris, termasuk bagi anggota partai politik. Itu limitatif kita atur," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/7/2018.

Supratman menegaskan, rangkap jabatan untuk bagi-bagi kekuasaan ke tim sukses saat pemilihan, itu tidak dibenarkan. Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan juga, tentang aturan satu kali masa jabatan yang hanya berlaku selama lima tahun.

"Bahwa rangkap jabatan struktural dan fungsional, di kementerian itu tidak boleh ada. Yang kedua jabatan rangkap hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi ke tim sukses sama sekali tidak dibenarkan. Nah, oleh karena itu, kami buat regulasi di dalam RUU yang baru, bahwa masa jabatan direksi dan komisaris itu adalah lima tahun," jelasnya.

Supratman menambahkan, aturan tentang rangkap jabatan ini semata-mata untuk menyehatkan struktur organisasi BUMN, agar direksi dan komisaris dijabat oleh orang-orang yang betul-betul profesional di bidangnya. Sehingga, tidak ada lagi BUMN yang merugi atau bahkan bangkrut.

"Jadi kalau ada BUMN yang rugi menurut saya tidak logic, apa lagi yang diberi Penanaman Modal Negara (PMN), itu sama sekali tidak logic. Kecuali yang diberi penugasan khusus, dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang memang harus dengan dana subsidi," imbuh politisi yang juga Anggota Komisi VI DPR RI itu. (plt)

tag: #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...