JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Korbid Pemenangan Pemilu (PP) Sumatera Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa partainya mendaftarkan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg di Pileg 2019. Dua eks napi korupsi itu ialah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.
"Sebenernya kami ini sudahberusaha keras di DPP supaya caleg yang selama ini dianggap punya masalah hukum khususnya karena korupsi untuk tidak dicalonkan sebagai wujud Golkar bersih," kata Doli saat dihubungi, Kamis (19/7/2018).
Doli mengungkapkan, bukan hanya dua nama mantan narapidana korupsi yang mendaftar ke Golkar untuk maju sebagai bakal caleg, namun Golkar tidak meloloskannya.
Hanya saja dua nama ini sudah menjadi pertimbangan DPP Golkar karenaTM Nurlif merupakan Ketua DPD I Golkar Aceh, sementara Iqbal Wibisono adalah Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah (Jateng).
"Cuma khusus 2 nama ini karena mereka kan pimpinan daerah. Jadi mereka memang dikondisikan daerah masing-masing dengan alasan mereka punya basis konstituen di daerah masing-masing," katanya.
Golkar pun, kata dia, memberikan kesempatan kepada semua warga negara untuk maju sebagai wakil rakyat, hal ini pula yang menjadi pertimbangan Golkar.
"Kedua adalah bahwa mereka juga menyampaikan bahwa mereka merasa pimpinan mereka ini punya hak konstitusi karena di UU, mereka merasa UU itu tidak melarang," tandasnya.
Diketahui, TM Nurlif pernah terjerat perkara korupsi pada tahun 2011 ketika menjadi anggota DPR. Saat itu dia divonis terlibat dalam perkara suap Miranda Gultom dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sedangkan, Iqbal divonis 1 tahun penjara pada 2015. Dia terbukti terbukti terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial Pemprov Jawa Tengah untuk Kabupaten Wonosobo pada 2008. (Alf)