JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejumlah pengacara menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/7/2018) siang. Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan tindak pidana yang dilakukan enam lembaga survei dalam Pilgub Jawa Tengah dan Pilgub Jawa Barat.
Salah satu advokat, Djoko Edhi S Abdurrahman mengatakan, keenam lembaga survei itu telah melakukan pembohongan publik mengenai hasil survei eletekabilitas berbeda jauh dengan hasil hitung cepat (quick count).
"Bahwa keenam lembaga survei tersebut, diduga telah melakukan perbuatan pidana yang melanggar hukum dalam kurun waktu bulan Juni tahun 2018, terkait dengan survei elektabilitas Pilgub Jabar dan Jateng," kata Djoko Edhi di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Djoko menjelaskan, dalam setiap survei elektabilitas pasangan calon Gubernur Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) selalu dibawah. Namun, saat hitung cepat perolehan suara Asyik berada diposisi kedua tertinggi.
Hal yang sama juga dilakukan dalam Pilgub Jawa Tengah yakni pasangan Sudirman Said-Ida Fauziah berbeda jauh hasil survei elektabiltas dengan penghitungan cepat.
"Hasil survei tersebut berisi informasi atau berita bohong dan menyesatkan yang disampaikan di setiap media on line," kata Djoko sambil menunjukkan beberapa bukti.
Menurut Djoko, keenam lembaga survei itu telah melanggar UU ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkam kepada publik.
"Sesuai dengan pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Junto pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.
Edhy mengungkapkan keenam lembaga survei tersebut adalah Indobarometer, Indonesia Consultan (Charta Politica), Poltracking Indonesia, LSI Deny JA, SMRC dan Indikator Politik Indonesia.(yn)