Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 19 Jul 2018 - 15:53:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Golkar Tetap Akomodir Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Ini Alasannya

94golkar2.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPP Partai Golkar memiliki alasan tetap mencalonkan sejumlah mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pilpres 2019.

"Golkar menawarkan jalan tengah," kata Ketua Korbid Hankam, Hubungan Luar Negeri, Diaspora, DPP Golkar Happy Bone Zulkarnain di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Dia menjelaskan, Golkar mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sesuai dengan tagline Golkar Bersih.

Seraya itu, lanjut dia, partai beringin itu juga menghormati kesepakatan bersama antara Ketua DPR, Mendagri, Menkumham, KPU dan Bawaslu soal pelarangan mantan napi kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju sebagai caleg, sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang kemudian diundangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham pada pasal 4 ayat 2.

Namun, kata dia, Peraturan PKPU yang telah diundangkan Kemenkumham tersebut masih menjadi polemik, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang bunyinya, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sehingga mantan terpidana yang tuntuntannya dibawah lima tahun atau mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, secara UU Pemilu bisa mengajukan dirinya menjadi caleg.

Golkar pun akhirnya menawarkan jalan tengah di mana setiap calon yang merupakan mantan napi tersebut akan melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung, sehingga dalam mekanismenya KPU tidak boleh melarang siapapun untuk mendaftar.

"Apabila selama proses verifikasi tersebut tidak ada putusan MA yang membatalkan, maka bakal calon legislatif tersebut gugur, tapi jika ada putusan MA yang membolehkan maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi caleg," terang Happy Bone.

Dia mengungkapkan bahwa tetap diajukannya mantan terpidana tersebut atas dasar aspirasi pengurus Golkar di daerah yang masih mendukung yang bersangkutan untuk maju menjadi caleg.

Happy menegaskan bahwa Golkar tetap mendukung gerakan anti korupsi sesuai tagline Golkar bersih dengan tidak melanggar UU Pemilu dan aspirasi pengurus di daerah.

"Jadi tagline bersih, implementasinya tetap berdasar kepada UU, peraturan dan prosedur yg berlaku., Kader Golkar eks napi wajib mematuhi keputusan MA nantinya," ujar dia.(yn/ant)

tag: #partai-golkar  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...