JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak punya hak menilai kapasitas seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2019.
Menurut Wahyu, KPU hanya memastikan para Bacaleg yang didaftarkan tersebut memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Kewenangan KPU adalah memastikan yang bersangkutan memenuhi syarat apa tidak?. Selain terkait persyaratan, KPU tidak bisa menilai kapasitas personal, tentang apakah itu memiliki kemampuan politik dan sebagainya," kata Wahyu, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Diakui dia, pihaknya hanya bertanggung jawab pada administrasi persyaratan yang harus dipenuhi oleh para Bacaleg dan Parpol terkait.
"Jadi KPU hanya berwenang memastikan bahwa semua Bacaleg DPR, DPRD benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan undang-undang dan PKPU yang ada," pungkasnya. (Alf)