Berita
Oleh E. Sofyan pada hari Kamis, 19 Jul 2018 - 17:29:33 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU Tak Tahu Menahu Soal Kapasitas Bacaleg di Pileg 201

57_101695871_65c7517b-dc51-4957-854d-f8fd65689d0f.jpg.jpg
Gedung KPU RI (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak punya hak menilai kapasitas seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2019.

Menurut Wahyu, KPU hanya memastikan para Bacaleg yang didaftarkan tersebut memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

"Kewenangan KPU adalah memastikan yang bersangkutan memenuhi syarat apa tidak?. Selain terkait persyaratan, KPU tidak bisa menilai kapasitas personal, tentang apakah itu memiliki kemampuan politik dan sebagainya," kata Wahyu, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Diakui dia, pihaknya hanya bertanggung jawab pada administrasi persyaratan yang harus dipenuhi oleh para Bacaleg dan Parpol terkait.

"Jadi KPU hanya berwenang memastikan bahwa semua Bacaleg DPR, DPRD benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan undang-undang dan PKPU yang ada," pungkasnya. (Alf)

tag: #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement