BERASTAGI (TEROPONGSENAYAN)--Komisi VIII DPR diminta segera menuntaskan Rancangan Undang-undang tentang Praktik Pekerjaan Sosial (RUU Peksos).
“Kita berharap di periode ini DPR bisa menuntaskan RUU Peksos itu menjadi sebuah undang-undang sehingga bisa menjadi payung hukum pekerjaan sosial,” kata Penasihat Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial (ASPEKSI) Adi Fachrudindi sela-sela kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)di Hotel Sibayak Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, 17-19 Juli 2018.
UU Praktik Pekerjaan Sosial nantinya akan menetapkan standardisasi baku demi peningkatan mutu pekerja sosial. Tujuannya agar pekerja sosial dapat diakui sebagai sebuah profesi yang profesional, layaknya di negara-negara lain.
Menurut Adi, seiring makin banyaknya jumlah pekerja sosial dan semakin kompleksnya permasalahan kesejahteraan sosial, aktivitas praktik pekerjaan sosial di Indonesia memerlukan payung hukum berupa undang-undang. Sebab, terangnya, RUU Peksos tersebut sudah ada dan sedang dibahas, maka senbaiknha RUU itu segera dituntaskan menjadi undang-undang.
"Pekerja sosial profesional dan praktik pekerjaan sosial itu kebutuhan negara. Tapi, aktivitas dan eksistensinya harus mendapat perlindungan hukum. Karenanya, semua pihak lebih-lebih Kemensos yang merupakan leading sector dalam penanganan masalah-masalah kesejahteraan sosial harus berperan aktif mendorong percepatan RUU itu menjadi undang-undang,” papar Adi.
ASPEKSI sendiri adalah organisasi profesi tempat bernaungnya jurusan/program studi, dan dosen-dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial baik di PTN maupun PTS se-Indonesia. Selain menggelar Rakernas, ASPEKSI juga melakukan Workshop Penyusunan Rancangan Pembelajaran Semester (RPS) Mata Kuliah Inti di bidang Kesejahteraan Sosial.
Ketua Departemen Kessos FISIP USU Agus Suriadi mewakili panitia mengatakan, Rakernas dan workshop kali ini sangat strategis mengingat semakin tingginya minat menjadi pekerja sosial dan juga semakin kompleksnya permasalahan kesejahteraan sosial.
“Melalui Rakernas ini, ASPEKSI akan semakin solid dan pada gilirannya nanti akan mampu melahirkan peksos profesional yang akan member kontribusi dalam penanganan masalah kessos,” katanya.
Ketua Umum ASPEKSI Oman Sukmana mengatakan, hasil Rekernas akan menjadi langkah penting dalam menjalankan roda organisasidan hasil workshop akan menjadi panduaan program studidosen dalam aktivitasnya memberi pengajaran di kelas.
“Pada akhirnya, semua ini sebagai wujud kontribusi kepada pemerintah dalam upaya membantu penanganan masalah kesejahteraan sosial melalui pendekatan pendidikan tinggi,” katanya.(yn)