JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, wali kota yang dicopot sudah bisa menerima dan legawa.
"Ada beberapa (wali kota yang dicopot) yang datang ke saya, ikhlas loh. Dia ditarik-tarik ngadu (ke Komisi Aparatur Sipil Negara), tapi dia gak mau,” kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Menurut Saefullah, surat pencopotan wali kota, bupati dan pejabat DKI lainnya itu telah diserahkan ke KASN.
"Dokumen terkait itu sudah disampaikan kepada KASN beberapa hari lalu oleh BKD ke sana," ujarnya.
Ia menegaskan, pencopotan tersetbu didasarkan pada hasil evaluasi kinerja PNS itu sendiri.
"Ada evaluasinya, gak mungkin gak ada. Pokoknya kesalahan itu masuk salah satu, termasuk (rendahnya) kinerja," tambah Saefullah.
Sayangnya, Saefullah enggan membeberkan secara rinci hasil evaluasi itu.
"Tentu tidak semua bisa dibuka ke publik terkait dengan hal-hal yang sifatnya privasi seseorang. Masa kamu mau buka, kan gak bisa," tandasnya.
Pencopotan tersebut, tambah dia, merupakan hak mutlak kepala daerah. Terlebih lagi, ungkapnya, pejabat yang dicopot sudah memasuki masa pensiun.
"Pensiun itu kan PNS itu (umurnya) 58. Kalau dia sampai 60 berarti dia sedang menduduki jabatan eselon II," tukas dia.(yn)