JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Malik mengusulkan agar UU no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan segera direvisi.
Hal itu diutarakan Erma menanggapi kasus Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Fraksi Demokrat mendorong pembaharuan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hemat kami, UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan sudah waktunya dievaluasi dan diperbaharui," kata Erma saat dihubungi, Minggu (22/7/2018).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, persoalan lapas Sukamiskin hanyalah gunung es dari persoalan pemasyarakatan di Indonesia.
"Makanya saya mendorong agar pemerintah melakukan percepatan pembahasan RUU KUHP bersama dengan DPR. karena dalam RUU KUHP yang baru terdapat banyak perbaikan sistem pemudaan dan mekanisme hukuman yang lebih memperhatikan prinsip restorative justice," ujarnya.
Selain itu juga, tambah dia, saat ini banyak Lapas yang kapasitasnya melebihi sehingga akan menjadi bom waktu.
Untuk itu, Erma meminta agar Kemenkumham khususnya Dirjen Lapas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Lapas di seluruh Indonesia.
"Tiap kali raker dan kunjungan kerja di Lapas. Komisi 3 menemukan lapas yang over kapasitas, bahkan sampai 400 %. Satu sel ukuran 5x3 meter diisi 32 orang narapidana yang sungguh tidak manusiawi. Sungguh tidak layak dibandingkan dengan sel mewah napi," ungkapnya.
"Belum lagi urusan hutang bahan makanan narapidana yang terus menggerus anggaran karena banyaknya narapidana. Anggaran makan satu hari narapidana hanya Rp 15.000," Ermamenambahkan. (Alf)