JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta pengurus parpol yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang kursi DPD diisi oleh pengurus parpol.
"Kalau Anda dari parpol, silakan anda mengajukan pengunduran diri. Pengunduruan dirinya disampaikan ke KPU," kata Arief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Menurutnya, KPU akan menyesuaikan putusan MK ini dengan tahapan Pemilu 2019, dan tidak akan melebihi tahapan pengumuman daftar calon tetap (DCT) yakni pada 14 September 2018 dan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang.
"DCT itu sudah tak bisa berubah lagi. Yang penting sebelum itu sudah ada surat pengunduran diri," ungkapnya.
Adapun dasar hukum dari aturan tersebut, Arief belum memastikan apakah berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau Surat Edaran KPU.
"Masih kita diskusikan, lantaran banyak hal yang harus dipertimbangkan, terlebih jika membuat PKPU," imbuhnya.(plt)