JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menilai gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Perindo ke Mahkamah Konstitusi tidak akan mengejar batas waktu pendaftaran Pilpres pada awal Agustus nanti.
"Karena kan uji materi membutuhkan waktu berminggu-minggu yah. Padahal tinggal beberapa hari lagi yah (pendaftaran Pilpres)," kata Amien Rais di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Amien meyakini Jusuf Kalla (JK) tidak akan menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilihan umum 2019.
"Ya sudah kadaluarsa, sudah enggak mungkin," kata Amien.
Perindo sebelumnya menggugat pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang pemilu yang mengatur soal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Pasal tersebut menyatakan, persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Dengan demikian, seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali maka tidak boleh diajukan kembali setelahnya.
Namun Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menilai pasal tersebut multi tafsir. Secara spesifik pada soal "dua kali" karena bisa dimaknai secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Oleh karena itu, sedianya perlu diuji di MK agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. JK dalam perkara ini pun sudah menyatakan menjadi pihak terkait.
Namun, menurut Amien, biasanya MK tidak cepat dalam memutus suatu perkara. Sebab, ada berbagai proses, termasuk persidangan sebelum mengeluarkan putusan.
Sementara waktu pencalonan presiden dan wakil presiden akan berlangsung beberapa hari ke depan, yakni 4 sampai 10 Agustus 2018. Oleh karena itu, menurut Amien, kecil kemungkinan JK akan mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.
"Kan uji materi membutuhkan waktu berminggu-minggu yah," kata Mantan Ketua MPR tersebut. (plt)