Jakarta
Oleh Amelinda Zaneta pada hari Sabtu, 28 Jul 2018 - 00:01:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi ASN: Perombakan Pejabat Pemprov DKI Langgar Prosedur dan Aturan

602308744255.jpg.jpg
Ilustrasi pencopotan pejabat Pemprov DKI. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TSROPONGSENAYAN) --Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan selama dua pekan, Komisi ASN menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan terkait perombakan pejabat teras Pemprov DKI tersebut.

"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Sofian menyebut, hasil analisis ini didapatnya dari pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang di-nonjob-kan.

Selain itu, KASN juga telah memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan, Sekretaris Daerah Saefullah, serta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Budihastuti.

"Oleh karenanya KASN memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti," ujar Sofian.

Rekomendasi pertama, Anies diminta mengembalikan para pejabat yang dicopot.

Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari.

Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.

Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).

Diketahui, sebelumnya, Anies mencopot sejumlah kepala dinas dan wali kota. Mereka yang dicopot kemudian diperiksa Komisi ASN.

Dugaan pelanggaran muncul lantaran para pejabat eselon II yang dicopot ini tidak pernah ditegur atau diingatkan atas kinerjanya.

Anies yang enggan menjabarkan alasan pencopotan mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi ASN. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #dki-jakarta  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...