Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 28 Jul 2018 - 00:16:29 WIB
Bagikan Berita ini :

DPRD DKI Minta Anies Pelajari Rekomendasi Komisi ASN

58231-rapat_paripurna_di_gedung_dprd_dki_kamis_30112017.jpg.jpg
Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta,Syarif menanggapi rekomendasi yang dikeluarkanKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI.

Syarif memintaGubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakrat Anies Baswedan-Sandiaga Uno segera mempelajari poin-poin rekomendasi tersebut.

"Kita hormati tugas KASN. Gubernurharus pelajari dan mencermati itu (rekomendasi)," kata Syarif kepada TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam.

Meskipun, menurut pandangan Syarif, isi dari rekomendasi KASN itu masih bisa diperdebatkan.

"Isi rekomendasinya masih bisa diperdebatkan. Makanya, perlu dicermati dulu," ucap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI ini.

Diketahui,KASN telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI.

Dari hasil pemeriksaan, Komisi ASN menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan terkait perombakan pejabat teras Pemprov DKI tersebut.

"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

Sofian menyebut, hasil analisis ini didapatnya dari pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang di-nonjob-kan.

Selain itu, KASN telah memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

"Oleh karenanya KASN memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti," ujar Sofian.

Rekomendasi pertama, Anies diminta mengembalikan para pejabat yang dicopot.

Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari.

Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.

Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP). (Alf)

tag: #dprd-dki  #partai-gerindra  #dki-jakarta  #pemprov-dki  #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...