Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 28 Jul 2018 - 13:26:56 WIB
Bagikan Berita ini :

KASN Minta Pejabat yang Dicopot Dikembalikan, Anies: Kesannya Seperti Ada "Sesuatu"

892308744255.jpg.jpg
Anies saat melantik pejabat Pemprov DKI baru-baru ini. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanheran dengan langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebarpress releasesoal rekomendasinya terkait perombakan pejabat DKI Jakarta secara terbuka.

"Saya cuma heran saja kenapa ketua KASN (Sofian Effendi)harus melakukan press release? kan KASN bukan partai bukan ormas, bukan organisasi politik. Kenapa harus gunakan pernyataan terbuka? Kenapa nggak surat antara pemerintahan? Itu biasa kok kirim surat. Ada surat tunggu jawaban, surat tunggu jawaban," ungkap Anies disela-sela acara pertemuan akbar guru SLB se-DKI Jakarta di SLB A Pembina Tingkat Nasional, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (28/7/2018).

Anies juga mengaku ada kesan tertentu yang ingin dilakukan KASN. Apalagi Ketua KASN Sofian Effendi yang menyampaikan keterangan melalui press release tersebut.

"Ini kesannya seperti ada sesuatu sehingga harus ada press release dari ketuanya lagi, langsung," ujar Anies penasaran.

Meski demikian, Anies siap menanggapi rekomendasi KASN secara profesional. Eks Mendikbud itu mengatakan Pemprov DKI Jakarta tak akan menanggapi KASN terkait pelanggaran pencopotan Wali Kota secara politis.

Namun, Anies mengaku siap menjawab surat KASN tersebut. Diatelah menerima surat dari KASN itu beberapa hari yang lalu.

Surat tersebut, kata Anies, akan segera dijawab oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Kami akan menanggapinya profesional, kami tidak akan menanggapi politis bahwa di sana dilakukan langkah-langkah yang non-administratif saja, bahkan ada langkah membuat press release dan lain-lain. Biarlah ketua KASN menggunakan masalah ini untuk urusan-urusan di luar administratif tapi kami akan jawab secara profesional secara teknokrat," tegas Anies.

Diketahui, KASN merekomendasikan agar Anies segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018.

Anies terancam dikenai sanksi bila tak melaksanakan rekomendasi KASN terkait perombakan tersebut. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...