Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 30 Jul 2018 - 18:39:27 WIB
Bagikan Berita ini :

PKS Jakarta Penuhi Syarat BCAD Mantan Tahanan Politik

41IMG-20180730-WA0007.jpg.jpg
Surat pernyataan Caleg DPR RI Hasan Kiat (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemenuhan persyaratan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) terhadap salah satu Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) DPR RI, Hasan Kiat pada Pileg 2019.

Hasan Kiat maju ke Senayan melaluidaerah pemilihan (Dapil) Jakarta III,yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Pria yang dikenal dengan sebutan Ustadz Haski itu pernah menjadi tahanan politik pada tahun 1985 kemudian dibebaskan pada 1991 dan tidak menyembunyikan informasi kepada publik atas status dirinya.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Sakhir Purnomo, di Kantor DPW PKS DKI Jakarta,di Kemayoran, Jakarta Pusat,Senin (30/7/2018).

Sakhir melanjutkan, informasi ini disampaikan dan disebarluaskan ke masyarakat melalui media massa untuk menjadi persyaratan Hasan Kiat didaftarkan sebagai BCAD ke KPU.

“KPU mensyaratkan demikian, karena PN Jakarta Utara tidak dapat menerbitkan surat keterangan atas kasus yang dialami Hasan Kiat,” jelasnya.

Sakhir berharap setelah keluarnya informasi ini di media massa, semua persyaratan BCAD di Jakarta khususnya untuk pencalonan DPR RI selesai 100 persen.

“Kami berharap dengan keluarnya informasi ini, persyaratan KPU sudah terpenuhi 100 persen oleh PKS,” tutup Sakhir.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Hasan Kiat tidak menampik bahwa dirinya bekas tahanan politik yang ditangkap di tahun 1985 karena khutbah Idul Fitri pada tahun 1985.

“PN Jakarta Utara tidak dapat menerbitkan surat keterangan kasus saya. Jadi saya tidak bisa mengurus surat keterangan telah selesai hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Padahal surat tersebut menjadi salah satu syarat saya mendaftar sebagai calon legislatif,” ungkapnya.

Karenanya ia pun berharap dengan adanya publikasi di media massa bisa memenuhi syarat yang diminta KPU. (Alf)

tag: #pks  #dki-jakarta  #kpu  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...