JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemenuhan persyaratan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) terhadap salah satu Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) DPR RI, Hasan Kiat pada Pileg 2019.
Hasan Kiat maju ke Senayan melaluidaerah pemilihan (Dapil) Jakarta III,yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Pria yang dikenal dengan sebutan Ustadz Haski itu pernah menjadi tahanan politik pada tahun 1985 kemudian dibebaskan pada 1991 dan tidak menyembunyikan informasi kepada publik atas status dirinya.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Sakhir Purnomo, di Kantor DPW PKS DKI Jakarta,di Kemayoran, Jakarta Pusat,Senin (30/7/2018).
Sakhir melanjutkan, informasi ini disampaikan dan disebarluaskan ke masyarakat melalui media massa untuk menjadi persyaratan Hasan Kiat didaftarkan sebagai BCAD ke KPU.
“KPU mensyaratkan demikian, karena PN Jakarta Utara tidak dapat menerbitkan surat keterangan atas kasus yang dialami Hasan Kiat,” jelasnya.
Sakhir berharap setelah keluarnya informasi ini di media massa, semua persyaratan BCAD di Jakarta khususnya untuk pencalonan DPR RI selesai 100 persen.
“Kami berharap dengan keluarnya informasi ini, persyaratan KPU sudah terpenuhi 100 persen oleh PKS,” tutup Sakhir.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Hasan Kiat tidak menampik bahwa dirinya bekas tahanan politik yang ditangkap di tahun 1985 karena khutbah Idul Fitri pada tahun 1985.
“PN Jakarta Utara tidak dapat menerbitkan surat keterangan kasus saya. Jadi saya tidak bisa mengurus surat keterangan telah selesai hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Padahal surat tersebut menjadi salah satu syarat saya mendaftar sebagai calon legislatif,” ungkapnya.
Karenanya ia pun berharap dengan adanya publikasi di media massa bisa memenuhi syarat yang diminta KPU. (Alf)